Di Balik Divestasi Saham Freeport, SPSI: Ribuan Karyawan Menderita

Di Balik Divestasi Saham Freeport, SPSI: Ribuan Karyawan Menderita
Ilustrasi

TIMIKA | Ketua Pengurus Cabang (PC) SPKEP SPSI Kabupaten Mimika, Aser Gobai menilai, pemerintah telah mengabaikan penderitaan ribuan pekerja sebagai akibat dari alotnya negosiasi untuk mendapatkan total 51 persen saham PT Freeport Indonesia. 

“Pemerintah hanya mengejar divestasi 51 persen tanpa memikirkan bahwa dibalik itu ada rakyat yaitu ribuan pekerja sedang menderita. Pelanggaran hak-hak terhadap mereka diabaikan,” kata Aser Gobai kepada Seputarpapua, Rabu (25/7). 

Aser mengatakan, dampak terhadap ketenagakerjaan terjadi menyusul pemberlakuan PP No. 1 Tahun 2017 yang mewajibkan perusahaan melakukan divestasi 51 persen, membangun pabrik pemurnian dalam negeri (smelter), dan merubah Kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Seiring dengan aturan tersebut, kata Aser, manajemen PT Freeport mulai mengklaim perlu menempuh langkah-langkah efisiensi biaya. Salah satunya dengan sebuah kebijakan tidak lazim, furlough (merumahkan pekerja) pada 20 Februari 2017, dengan dalih tidak dapat menjual hasil tambang mentah (konsentrat). 

“Kita punya kekayaan alam yang ingin dikelola, tetapi kemudian kebijakan negara justru merugikan ketenagakerjaan. Rakyat yang mana (ingin disejahterakan). Kenapa negara diam ketika ribuan karyawan ini menderita, hak-hak mereka dilanggar perusahaan,” katanya. 

 

Baca juga:

Aser mendesak pemerintah terutama Kementerian Ketenagakerjaan agar segera mengusut tuntas pelanggaran hak ribuan pekerja di lingkungan PT Freeport, yang menjadi korban PHK secara sepihak hanya karena memprotes dan menyampaikan aspirasi atas kebijakan tak lazim manajemen perusahaan. 

“Untuk itu kami menuntut pemerintah terutama kementerian ketenagakerjaan, Komnas HAM dan Presiden Joko Widodo agar ini dapat diselesaikan segera. Seluruh pekerja asli Papua koban PHK, dalam waktu dekat ini akan berangkat ke Jakarta menuntut ini semua,” tegasnya. 

Menurut Aser, sudah begitu besar kesengsaraan yang dialami ribuan pekerja korban PHK Freeport setelah setahun lebih nasibnya dibiarkan tanpa kepastian. Kementerian Ketenagakerjaan lewat Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) bahkan tidak menindak lanjuti laporan pekerja, apalagi menginvestigasi masalah ini. 

“Sudah banyak korban, temasuk korban meninggal dunia antara lain dikarenakan sakit dan tidak mampu membayar biaya pengobatan, akibat perusahaan tidak membayarkan Iuran jaminan kesehatanya kepada BPJS sehingga BPJS menonaktifkan layanan,” katanya. 

Beberapa waktu lalu, Anggota DPRD Mimika juga telah menyurati Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi di Dinas Tenaga Kerja Mimika yang tidak melakukan verifikasi masalah mogok kerja ribuan kayawan Freeport pada 2017 lalu. 

Aser Gobai mengatakan, dugaan maladministrasi tersebut terjadi karena tidak ditindak lanjutinya permintaan DPR RI dan DPD RI untuk memverifikasi status mogok kerja karyawan, kebijakan furlough dan PHK sepihak PT Freeport, serta berbagai hal lainnya.

“Kami masih tunggu panggilan Ombudsman RI soal aduan ini.Kalau memang tidak ditindak lanjuti, dalam waktu dekat ini kami akan kami tanyakan karena mereka tidak bisa biarkan masalah ini berlarut-larut,” ujarnya. 

Ia menegaskan, perjuangan terhadap pelanggaran hak-hak tenaga kerja tetap berlanjut sampai kapanpun hingga keadilan bagi pekerja selaku warga Negara Indonesia yang telah berkontribusi menyumbang pajak bagi Negera dapat dituntaskan. 

“Perjuangan akan tetap berlanjut. Ini bukan bicara soal ketenagakerjaan saja, ini sudah kemanusiaan. Aturan harus ditegakkan, negara harus hadir menyelamatkan ribuan rakyatnya yang sedang menderita ini,” imbuhnya. (rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI