Bawaslu: Kasus OTT Pilkada Mimika Tidak Ada Unsur Pidana

Bawaslu: Kasus OTT Pilkada Mimika Tidak Ada Unsur Pidana
Tjipto Wibowo

TIMIKA | Bawaslu Papua atas nama Panwaslu Mimika mengatakan, Kasus operasi tangkap tangan (OTT) Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Mimika yang menjerat salah satu anggota PPD Miru tidak masuk ranah pidana.

Komisioner Bawaslu Papua selaku Panwaslu Mimika, Tjipto Wibowo mengatakan, kasus OTT du Mimika hanya terkait pelanggaran kode etik.

"Kasus ini akan ditangani Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),"katanya.

 

Baca Juga:

Dikatakan, selama Pilkada pihaknya menerima berbagai laporan terkait dugaan pelanggaran.

“Untuk semua laporan sudah kami proses, dan sudah ada yang diputuskan dan ada juga yang masih membutuhkan klarifikasi, baik dari pelapor, terlapor, maupun saksi-saksi,” kata Tjipto saat dijumpai seputarpapua.com Bandara Mozes Kilangin Timika, Rabu (25/7).

Menyangkut kasus OTT dikatakan, Bawaslu  sudah melakukan pembahasan bersama kepolisian dan Kejaksaan Negeri Mimika. Kesimpulannya tidak ditemukan adanya bukti yang mengarah ke pidana.

Pelanggaran kode etik yang dimaksud  adalah oknum anggota PPD Miru ini membawa formulir hasil perhitungan atau rekapitulasi. Karena seharusnya formulis rekapitulasi tersebut tidak boleh dibawa ke mana-mana dan harus di kotak suara pada saat pleno di Graha Eme Neme Yauware. 

Selain menyerahkan masalah pelanggaran kode etik tersebut ke DKPP, pihaknya juga menyampaikannya ke KPU Mimika agar lembaga tersebut melakukan evaluasi terhadap PPD dan PPS yang bisa dilanjutkan dan tidak.

“Untuk yang pelanggaran kode etik oleh oknum anggota PPD Miru, kami sudah serahkan ke DKPP. Dan kalau diperlukan, maka akan dipanggil dalam persidangan. Karena mengingat waktu dari jabatan oknum tersebut sudah mau berakhir,” terangnya. 

Sementara terhadap salah satu calon bupati yang berada di tempat saat dilakukan OTT, pihaknya sudah putuskan tidak mengarah kepada tindak pidana. Karena tidak ada bukti kuat untuk menyakatan yang bersangkutan terlibat.

“Semua bukti-bukti yang didapatkan dari calon tersebut sudah dikembalikan. Karena tidak terbukti adanya pelanggaran pidana,” ucapnya. (mjo/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI