Pengelolaan Dana Desa Mimika akan Dipresentasikan ke KPK

Pengelolaan Dana Desa Mimika akan Dipresentasikan ke KPK
Aparat kampung saat mengikuti pelatihan pengelolaan keuangan desa (Foto: Mujiono/SP)

TIMIKA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung akan mempresentasikan pengelolaan dan penggunaan Dana Desa (DD) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal Agustus mendatang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Michael R Gomar mengatakan, Pemkab Mimika melalui Bupati Eltinus Omaleng, Kepala Inspektorat dan Badan Keuangan Daerah sudah melakukan kerjasama dengan KPK. 

Kerjasama yang dimaksud yaitu, melakukan pengawalan bersama terhadap pengelolaan DD, mulai dari sistem keuangan desa, pengelolaan keuangan desa hingga laporan pertanggungjawaban. 

“Dengan adanya kerjasama tersebut, kami wajib melaporkan atau mempresentasikan ke KPK. Dan rencananya akan dilakukan pada 1-3 Agustus 2018 nanti,” kata Gomar saat ditemui di Timika, Kamis (26/7).

Terkait persiapan presentasi ke KPK, menurut Gomar, pihaknya sudah menyiapkan laporan realisasi penggunaan DD mulai 2016-2017 disetiap kampung. 

Gomar tak menampik masih ada laporan pertanggungjawaban DD dari aparat kampung yang masih alami kendala. Untuk itu, pihaknya bersama Inspektorat dan Badan Keuangan terus melakukan pendampingan.

“Untuk masalah laporan pertanggungjawaban kami terus melakukan pendampingan ke aparat kampung. Dan kekurangan-kekurangan yang ada terus menjadi catatan untuk kami perbaiki,” ujarnya.

Besaran Dana Desa

Kabupaten Mimika tahun 2018 menerima DD sebesar Rp102 miliar yang bersumber dari APBN. 

Advertisements

Besaran DD tersebut dibagikan ke 133 kampung dengan jumlah yang berbeda-beda, tergantung kondisi dan jumlah masyarakat, sehingga ada 11 kampung yang menerima DD Rp1 miliar lebih.

“Penyaluran DD terbagi dalam tiga tahap, yakni tahp pertama 20 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga 40 persen. Dan sampai saat ini yang tersalurkan sudah hampir 50 persen,” kata Gomar. 

Sementara untuk Alokasi Dana Desa atau Dana Kampung (ADK) yang bersumber dari APBD  Mimika 2018,  kata Gomar tidak ada perubahan, yakni sebesar Rp66 miliar

Dimana untuk penyaluran ADK dilakukan per tri wulan, dan pada tri wulan kedua ini pihaknya sudah menyerahkan kepada setiap kampung.

“Dengan adanya DD dan ADK ini, program pemberdayaan disetiap kampung bisa terlaksana. Sehingga bisa meningkatkan potensi-potensi yang ada di kampung,” ujarnya.(mjo/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan