Pemda Mimika Rampungkan Draft Raperda Pengelolaan Pendidikan 

Pemda Mimika Rampungkan Draft Raperda Pengelolaan Pendidikan 
Konsultan Unicef Papua-Papua Barat Hendro Yudi saat memberikan arahan pada konsultasi publik draft Raperda Tentang Pengelolaan Pendidikan di Mimika

TIMIKA | Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua saat ini tengah menggodok Draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pendidikan di Mimika. Kegiatan yang telah memasuki tahapan konsultasi publik ini difasilitasi oleh Unicef Papua yang dilaksanakan di Hotel Grand Mozza Timika, Rabu (1/8).

Konsultan Unicef Papua dan Papua Barat, Hendro Yudi menjelaskan, draft Raperda tentang Pengelolaan Pendidikan ini terbagi menjadi tiga kategori. Kategori-kategori ini merupakan isu dan hal yang sering terjadi di lapangan, yakni masalah masalah akses, mutu, dan pelayanan.

“Tiga kategori inilah yang kita masukkan ke dalam bab dan pasal pada draft Raperda tentang Pengelolaan Pendidikan di Mimika,” kata Hendro.

Kata dia, Mimika memiliki letak geografis pegunungan dan pantai, sehingga aksesnya sangat sulit. Untuk itu, anak-anak sekolah belum mendapatkan akses pendidikan yang layak. Dalam arti, pada saat anak-anak ini ingin sekolah, guru-guru sering tidak berada ditempat. Ditambah lagi dengan sarana dan prasarana yang belum memadai.

“Kondisi-kondisi guru tidak berada ditempat ini menjadi bagian dan pasal dalam draft Raperda,” katanya.

Sementara dari sisi mutu, lanjut Hendro, banyak kompetensi guru yang belum linier karena masih ada guru yang mengajar tidak sesuai dengan bidangnya.

"Sering kita jumpai di lapangan masih ada guru yang mengajar bidang studi yang bukan jurusannya, seperti guru agama mengajar pelajaran matematika. Kasus seperti ini merupakan persoalan yang serius, apakah ini merupakan masalah ketersediaan guru atau bagaimana," jelasnya. 

Sedangkan untuk masalah tata kelola atau pelayanan kata Hendro, sampai saat ini belum ada transparansi dari pihak sekolah kepada orang tua murid.  Dari hasil survei yang dilakukan, banyak orang tua tidak mengetahui apabila sekolah membutuhkan dukungan.

"Orang tua murid selama ini hanya mengetahui bahwa dana untuk sekolah cukup besar karena ada dana BOS, padahal sebenarnya dana BOS sangat kecil untuk mendukung kegiatan belajar mengajar di sekolah. Untuk itu, dibutuhkan transparansi atau keberanian untuk menginformasikan besaran dana operasional sekolah sehingga orang tua dan masyarakat bisa ikut mendukung,” jelasnya.

Ia menambahkan, draft Raperda ini akan menjadi payung hukum terhadap pengelolaan pendidikan di Mimika. Salah satu point yang menarik adalah apabila ada guru maupun kepala sekolah yang lama tidak berada ditempat, maka bisa diberikan sanksi. 

Lanjutnya, kepastian keamanan terhadap guru dan fasilitas sarana dan prasarana untuk guru juga harus menjadi perhatian pemerintah. Dengan demikian, guru bisa lebih fokus mengajar dan mendidik anak-anak sekolah dengan baik. (Mjo/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *