Pelaku Cabuli Bocah Lima Tahun Usai Tenggak Miras

Pelaku Cabuli Bocah Lima Tahun Usai Tenggak Miras
AKP I Gusti Agung Ananta menunjukkan barang bukti berupa celana korban yang berlumuran darah. (Foto: Sevianto Pakiding/SP)

TIMIKA | Seorang bocah perempuan berusia lima tahun di Timika, Kabupaten Mimika menjadi korban kekerasan seksual. Ia dicabuli oleh MT (19) yang ternyata dalam pengaruh minuman keras (miras) beralkohol. 

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika, AKP I Gusti Agung Ananta mengatakan, peristiwa memilukan itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Perintis, Kota Timika pada Minggu (29/7). 

Pelaku ketika itu menenggak miras lokal jenis sopi di pangkalan ojek Jalan Perintis sejak Sabtu (28/7) malam hingga Minggu sore keesokan harinya. Setelah itu, pelaku kembali ke rumah kontrakan temannya dan melanjutkan menenggak sopi dua botol. 

Pada sore hari sekitar pukul 16.00 WIT, korban melintas di depan rumah kontrakan tersebut. Ketika itulah timbul niat pelaku untuk memperkosa bocah perempuan yang baru berumur lima tahun itu. 

"Pelaku memanggil korban dan menanyakan “sudah makan atau belum?” korban menjawab “sudah makan”. Kemudian pelaku mengajak korban masuk kedalam kamar tidur," ungkap AKP Ananta dalam keterangan pers, Rabu (1/8). 

Setelah menarik korban ke dalam kamar, pelaku memperlakukan bocah tersebut layaknya seorang wanita dewasa, kemudian dengan kata-kata tak senonoh untuk mengajaknya berhubungan badan. 

"Pelaku menawarkan yang Rp100 ribu, namun korban menolak dan hendak berlari keluar kamar. Namun pelaku menarik tangan korban dan menghempaskan ke atas kasur selanjutnya pelaku langsung melepaskan celana dalam korban," kata Ananta. 

Karena melihat kondisi korban yang masih terlalu kecil untuk disetubuhi seorang pria dewasa, pelaku dengan kejinya kemudian mencabuli korban dengan jarinya hingga (maaf) bagian kewanitaan korban mengalami pendarahan. 

"Saat itu pelaku membungkam mulut korban dengan bantal dan memegang kedua tangan korban. Selanjutnya korban dalam kondisi kemaluan bersimbah darah berlari untuk meminta pertolongan," ungkap Ananta.

Aksi bejat pelaku ketahuan warga dan akhirnya ditangkap oleh sejumlah massa. Ia kemudian diserahkan kepada kepolisian lalu digiring ke Kantor Pelayanan Polres Mimika (eks Kantor DPRD Mimika) untuk menjalani proses hukum. 

AKP Ananta memastikan pelaku akan ditindak tegas sesuai perbuatannya dan dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. 

"Peristiwa kekerasan seksual terhadap anak saat ini tengah marak di Timika. Kami mendapat perintah dari bapak Kapolres (AKBP Agung Marlianto) untuk memberi atensi khusus terhadap masalah ini," katanya.

Kepolisian akan mendalami kasus ini untuk memastikan bilamana pelaku melakukan aksi serupa sebelumnya. Disamping itu, Ia mengingatkan kepada pelaku lain agar menyerahkan diri sebelum tertangkap dan menghadapi proses hukum yang lebih berat.

"Kejahatan ini sangat meresahkan, sangat keji, tentu saja kami akan menindak tegas para pelaku. Peran orang tua juga kami harapkan dapat ditingkatkan dalam mengawasi anaknya agar terhindar dari peristiwa seperti ini," imbuhnya. (rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *