Pemberitahuan Gugatan Class Action Karyawan Freeport di PN Jakarta Pusat

Pemberitahuan Gugatan Class Action Karyawan Freeport di PN Jakarta Pusat

PEMBERITAHUAN GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK KORBAN PENONAKTIFAN KEPESERTAAN BPJS KESEHATAN KARYAWAN PT FREEPORT INDONESIA DALAM PERKARA NOMOR 265/PDT.G/2018/PN.JKT.PST PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT

 

Sehubungan dengan telah didaftarkannya gugatan perdata melalui mekanisme Gugatan Perwakilan Kelompok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dengan Register Perkara Nomor 265/PDT.G/2018/PN.JKT.PST Tertanggal 3 Mei 2018 Yang ditujukan terhadap:

  1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ( BPJS) Pusat;
  2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS)  Kabupaten Mimika, Papua;
  3. PT Freeport Indonesia (PTFI).

 

Maka kuasa hukum Para Penggugat yang tergabung dalam LOKATARU, Kantor Hukum dan HAM, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim dalam persidangan awal pada tanggal 05 Juni 2018. dengan ini memberitahukan kepada seluruh anggota kelompok hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa Gugatan tersebut adalah mengenai tuntutan ganti kerugian atas Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Karyawan PT Freeport Indonesia.
  2. Bahwa oleh karena gugatan tersebut diajukan berdasarkan mekanisme atau acara gugatan perwakilan kelompok, maka dalam gugatan ini yang bertindak sebagai wakil kelompok berjumlah 3 orang yang terdiri dari: (1) Ama Nur Jaman Hobrouw, (2) Imam Haryanto sebagai Wakil Kelompok I, dan (1) Ivanna Margaretha Kawatak sebagai Wakil Kelompok II
  3. Bahwa selain bertindak atas nama sendiri juga bertindak mewakili kepentingan seluruh anggota kelompok, masing-masing anggota kelompok yang berjumlah 4.012 (empat ribu dua belas) orang dalam kategori dan akan mendapatkan ganti kerugian  (material dan Immateriil) yakni total sebesar Rp. 118.827.989.400,00,- (seratus delapan belas milyar delapan ratus dua puluh juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
  1. Kerugian Materiil sebesar total Rp.78.627.989.400,- (tujuh ratus delapan milyar enam ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus  delapan puluh Sembilan ribu empat ratus rupiah)
  1. Kerugian Materiil Kelompok I sebesar Rp. 57.600.000.000,- (lima puluh tujuh milyar enam ratus juta rupiah) dengan perhitungan bahwa 4000 karyawan ditambah anggota keluarganya yang status BPJS Kesehatannya dinonaktifkan.
  2. Kerugian   materiil Kelompok II sebesar Rp. 21.027.989.400,- (dua puluh satu milyar dua puluh juta Sembilan ratus delapan puluh Sembilan ribu empat ratus rupiah) perwakilan dari sekitar 12 orang yang meninggal akibat BPJS Kesehatannya dinonaktifkan.
  1. Kerugian Immaterill sebesar total Rp. 40.000.000.000,- ( empat puluh milyar rupiah).
  1. Bahwa apabila saudara sebagai anggota kelompok sebagaimana didefinisikan di atas, saudara berhak untuk mengikatkan diri sebagai penggugat dalam gugatan ini dan putusan yang akan diberikan kelak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan berlaku dan mengikat saudara.
  2. Bahwa apabila saudara sebagai anggota kelompok sebagaimana didefinsikan di atas, saudara tidak ingin terkait dengan gugatan dan putusan dimaksud maka saudara dapat membuat pernyataan keluar secara tertulis seperti yang tertera dalam formulir di bawah ini.
  3. Bahwa apabila saudara berkeinginan untuk bergabung dan mengikatkan diri sebagai Penggugat dalam gugatan ini maka saudara tidak perlu membuat pernyataan tertulis apapun (cukup berdiam diri) dan Putusan yang akan diberikan kelak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan berlaku serta mengikat saudara.
  4. Bahwa apabila saudara sebagai anggota kelompok tidak ingin bergabung dan terikat dengan gugatan dan putusan dimaksud sebagaimana No. 3 diatas maka Saudara dapat membuat pernyataan keluar secara tertulis dengan mengisi formulir pernyataan keluar yang dapat di peroleh di Kantor Lokataru beralamat di Jl. Balap Sepeda No. 61 N, Jakarta 13220 , pernyataan tersebut ditujukan kepada:
  1. Kepala Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat c.q Panitera Pengganti Jakarta Pusat beralamat di Jalan Bungur Besar Raya No. 24,26,28 Kemayoran Jakarta Pusat, 12940.
  2. Para Penggugat c.q Kuasa Hukum Lokataru beralamat di Jl. Balap Sepeda No. 61 N, Jakarta 13220.
  1. Bahwa apabila saudara dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak penetapan tidak memberikan pernyataan keluar secara tertulis sebagai anggota kelompok, maka Saudara terikat serta tunduk pada Putusan Majelis Hakim dalam Perkara ini.

 

Demikian pemberitahuan ini disampaikan, apabila Saudara membutuhkan informasi lebih lanjut tentang perkara dimaksud dapat menghubungi Kantor Hukum dan HAM,  LOKATARU di Jl Balap Sepeda No 61N Jakarta Timur dengan Tlp. 021-22868539 dengan Ardi Dananjoyo dan Popy Meilani.

 

 

 

 

 

FORMULIR

PEMBERITAHUAN TENTANG PERNYATAAN KELUAR DARI ANGGOTA KELOMPOK GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK

Korban Penonaktifan Kepesertaan BPJS Kesehatan Karyawan PT Freeport Indonesia Perkara Nomor 265/PDT.G/2018/PN.JKT.PST

Kepada Yth

Kepala Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat c.q. Panitera Pengganti ……………….

Para Penggugat c.q. Kuasa Hukum Lokataru, Kantor Hukum dan HAM

Yang bertandatangan dibawah ini ……………………………………………………….. beralamat di  ……………………………………………………………………….., anggota kelompok sebagaimana didefinsikan dalam gugatan perkara No. 265/PDT.G/2018/PN.JKT.PST dan sebagaimana diumumkan dalam pemberitahuan di ………………………………… tanggal ………………………………, dengan ini menyampaikan pernyataan bahwa saya keluar dari anggota yang dimaksud. Maka dengan pernyataan ini saya tidak terikat pada segala keputusan yang diberikan oleh majelis hakim perkara perdata ini.

…………………., ……………… 2018

 

 

 

( ……………………………………….)

 

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI