Kuasa Hukum 15 Pemohon Kasasi Diamankan Polisi

Kuasa Hukum 15 Pemohon Kasasi Diamankan Polisi
Fandanita Silimang saat berkoordinasi dengan Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto saat proses eksekusi lahan 10 ribu meter persegi di Kompleks Masjid Al Akbar (Foto: Mujiono/SP)

TIMIKA | Saat pelaksanaan eksekusi lahan seluas 10 ribu meter persegi di Kompleks Masjid Al Akbar, Jalan Hasnuddin, Mimika, Papua, Kamis (9/8), kuasa hukum 15 pemohon kasasi, Fandanita Silimang, SH diamankan oleh petugas Polres Mimika. Fandanita diamankan, karena dianggap menghalang-halangi petugas saat melakukan eksekusi.

“Sementara ini beliau (kuasa hukum) kami amankan. Setelah itu dikembalikan,” kata Kapolres Mimika, AKBP Agung Marlianto, SH SIK MH usai pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh PN Timika terkait lahan di Kompleks Masjid Al Akbar,” Kamis (9/8).

Kapolres mengatakan, kuasa hukum diamankan, karena pada saat pelaksanaan eksekusi, Fandanita berupaya menghalang-halangi petugas.

“Beliau hanyak kami amankan, dan sifatnya persuasif,” kata Kapolres.

 

Baca Juga:

Sementara Fandanita mengatakan, selaku kuasa hukum ke 15 pemohon kasasi, dirinya sudah menegaskan bahwa eksekusi tidak bisa dijalankan, karena tidak sesuai dengan amar keputusan. 

Selain itu, setelah melakukan pengukuran, ternyata yang ditarik tidak sesuai. Dimana petugas dari BPN hanya mengikuti pengugat. Padahal ada rumah orang, yakni Nimrot Jitmau sebagai pemohon kasasi 15. 

“Pada saat eksekusi, kenapa saya ribut, karena seharusnya polisi hanya bertugas melakukan pendampingan dan mengamankan saat terjadi kontak fisik. Sehingga apa yang dilakukan ini menjalankan perintah, sesuai pasal 16 Undang undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat. Karenanya saya hanya dibawa saja tidak dimintai keterangan,” kata Fandanita saat dihubungi melalui telepon selulernya.

 

Baca Juga:

Bunyi pasal 16 Undang undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat  yakni, “Advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan”.

Ia menambahkan, pelaksanaan eksekusi yang dilakukan non executable merupakan suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tetapi tidak dapat dilakukan eksekusi.  Karena subyek yang disengketakan tidak jelas. Apalagi tidak akta perdamaian antara penggugat dan tergugat terhadap masjid yang masuk pada obyek sengketa, yakni lahan seluas 10 ribu meter persegi.

“Tidak ada lisan mengalahkan keputusan pengadilan yang incraht (memiliki kekuatan hukum tetap),” ujarnya.

Kata Fandanita, pihaknya akan memembuat surat atas tindakan yang dilakukan oleh Kapolres Mimika. Surat tersebut akan ditujukan kepada Propam dan Kompolnas. Karena Kapolres tugasnya sebagai pengayom masyarakat, bukan tangkap dan amankan

“Saya akan buat surat dan meminta nama dan harga diri saya diperbaiki,” tegasnya. (mjo/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI