Puluhan Bendera Merah Putih di Mimika Dirusak dan Dibuang ke Sungai

Puluhan Bendera Merah Putih di Mimika Dirusak dan Dibuang ke Sungai
Bendera Merah Putih yang dibuang ke sungai di Kelurahan Kamoro Jaya (SP1), Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Sabtu (11/8). (Foto: Istimewa/SP)

TIMIKA | Sekitar 40an lembar Bendera Merah Putih dirusak dan dibuang ke sungai di Kelurahan Kamoro Jaya (SP1), Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Papua. Bendera yang dipasang untuk menyambut HUT RI ke-73 tersebut diduga dibuang oleh oknum warga tak bertanggungjawab.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kejadian pengrusakan dan dibuangnya 40 lembar Bendera Merah Putih terjadi di jalur selatan SP1, pada Sabtu (11/8) sekitar pukul 05.15 WIT pagi. Kejadian baru diketahui warga sekitar pukul 06.10 WIT. 

“Pada saat pagi hari, warga melihat tiang-tiang bendera yang berada di depan rumah sudah pada roboh. Di tiang hanya menyisakan tali-tali bendera. Diduga bendera tersebut dirobek secara paksa. Dan setelah ditelusuri, bendera-bendera tersebut dibuang di sungai SP1,” kata seorang warga, Sembari mengatakan bahwa barang bukti bendera-bendera tersebut sudah diambil dari sungai lalu diserahkan ke pihak Kepolisian.

 

Baca Juga:

Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto yang dikonfirmasi, mengaku telah menerima informasi bahwa ada oknum masyarakat yang mengambil dan merusak bendera di satu wilayah. Dari kondisi tersebut, saat ini pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan.

“Dari kejadian tersebut, kami sangat menyayangkan. Dan akan kami tindak sesuai konsekuensi hukum yang berlaku,” kata Kapolres saat ditemui di sela-sela kegiatan Karnaval Budaya Nusantara di Graha Eme Neme Yauware, Sabtu (11/8).

Kata dia, kalau ada oknum masyarakat yang mengambil bendera maka akan dikenakan UU delik pidana umum, yaitu pencurian biasa. Yang bersangkutan akan dikenaka pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun pidana penjara. Namun kalau sampai melakukan pengrusakan, maka dikenakan pasal 406 tentang pengrusakan terhadap barang, dengan ancaman hukuman 2 tahun pidana penjara.

“Di HUT RI ini, kami imbau untuk menjaga Bendera Merah Putih yang terpasang. Dan bagi yang belum memasang bendera, maka kami imbau untuk memasangnya. Dimana pemasangan Bendera Merah Putih ini kewajiban sebagai warga negara, serta bentuk penghormatan kepada jasa para Pahlawan,” katanya. (mjo/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI