Polisi Akan Gelar Perkara DD

waktu baca 2 menit
Kapolres Mimika, AKBP Victor Mackbon - (Foto: Mujiono/SP)

TIMIKA I Sampai saat ini penyidik Polres Mimika masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan pencemaran nama baik, yang diduga dilakukan pemilik akun facebook (FB) Demmy Daskunda alias DD. “Kami masih melakukan penyidikan, dimana sampai saat ini pemilik akun  FB Demmy Daskunda masih berstatus saksi belum tersangka,”kata  Kapolres Mimika, AKBP Victor Mackbon saat ditemui Wartawan di SD Inpres III, Kelurahan Karang Senang (SP3), Senin (31/7/17).

Kapolres mengatakan, untuk menentukan apakah kasus ini dilanjutkan maupun penetapan menjadi tersangka diperlukan gelar perkara untuk mengetahui, apakah kasus tersebut memenuhi unsur  pidana atau tidak?. Hasil gelar perkara nantinya akan disampaikan kepada pelapor, terlapor dan masyarakat.

Berkaitan dengan kasusu tersebut,  pihaknya menghimbau kepada masyarakat di Mimika yang sering menggunakan media sosial (medsos), khususnya facebook untuk lebih bijak dan arif dalam memanfaatkannya.

“Bijaklah dalam menggunakan media sosial sebagai kemajuan teknologi. Jangan sampai menjadi boomerang bagi kita sendiri,”ujarnya.

Sebelumnya diketahui, DD dilaporkan ke polisi oleh Pemuda Katolik karena memposting di akun Facebooknya foto Pastor Adrianus Warjito yang hadir dalam unjuk rasa guru honorer di Kantor Dispendasbud Mimika, Senin (24/7). Di dalam postingannya, DD menuliskan empat poin. Poin kedua yang paling dipersoalkan oleh Pemuda Katolik.

Atas perbuatannya, DD diduga melanggar pasal 28 ayat 2 junto pasal 5 ayat 2 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda satu milyar rupiah.

“Kita akan minta keterangan saksi ahli dulu, ahli bahasa dan pidana dalam Undang-Undang ITE,” jelas Dion.(mjo/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terbaru

Sudah ditampilkan semua
Exit mobile version