Dewan Apresiasi Tokoh Amungme Satukan Persepsi Tuntut Hak di Freeport

Dewan Apresiasi Tokoh Amungme Satukan Persepsi Tuntut Hak di Freeport
Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) wilayah konsesi Freeport Tsinga, Waa/Banti dan Arwanop berunjuk rasa di Kantor DPRD Mimika, Senin (30/7). (Foto: Sevianto Pakiding/Seputarpapua)

TIMIKA | Anggota DPRD Mimika, Papua, Aser Gobai mengapresiasi para tokoh masyarakat Amungme yang telah menyatukan persepsi untuk dilibatkan dalam negosiasi antara pemerintah pusat dengan PT Freeport Indonesia yang masih sedang berjalan. 

Aser memastikan akan memberi dukungan penuh terhadap perwakilan masyarakat tiga desa (Tsinga, Waa/Banti, Arwanop) yang tergabung dalam Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS), agar mereka dilibatkan dalam negosiasi pelepasan 51 persen saham Freeport. 

“Kami sudah meminta Freeport agar memfasilitasi pemilik hak ulayat bisa duduk bersama dalam negosiasi itu. Karena masyarakat pemilik hak ulayat sudah sejak lama memiliki keinginan besar tersebut sebagai pengakuan kepada mereka,” kata Aser kepada Seputarpapua, Selasa (14/8). 

Di samping itu, Aser mendorong pengakuan secara hukum tentang pemilik hak sulung masyarakat tiga desa untuk ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda). Ia berharap pemerintah daerah turut serta mendorong perjuangan ini kepada pemerintah pusat. 

“Pemerintah daerah bisa menyurat secara resmi ke pusat, kemudian membentuk tim supaya ini dapat diakomodir oleh pemerintah pusat di Jakarta,” katanya. 

 

Baca Juga:

Ia juga berharap agar Kementerian ESDM segera memasukkan Pemilik Hak Ulayat dalam regulasi UU Minerba. Dengan begitu, mereka memiliki hak untuk melakukan negosiasi dengan perusahaan kontraktor yang beroperasi di wilayah PT Freeport Indonesia.

“Namun kami sampaikan kepada FPHS untuk membangun kekuatan, mensosialisasikan ini kepada seluruh lembaga adat, baik Lemasko, Lemasa, para tokoh termasuk Bupati Mimika selaku pemilik hak ulayat, bahkan seluruh komponen masyarakat di Mimika,” imbuhnya. 

Menurutnya, ketiga hal yang tengah diperjuangkan tersebut sangat penting agar perusahaan betul-betul dapat memenuhi kewajibannya kepada masyarakat, terutama masyarakat tiga desa yang diharapkan segera diakui sebagai pemilik hak sulung dalam UU/Perda. 

“Karena kewajiban perusahaan yang selama ini harusnya dijalankan kepada pemilik hak ulayat, buruh dan hak pemerintah harus jelas. Alur pemberian kompensasi itu harus jelas dan manfaatnya bena-benar setimpal diterima oleh masyarakat,” tandasnya. 

Aser menilai, dokumen menyangkut pemilik hak sulung tiga desa yang disusun oleh Tim FPHS suda cukup kuat dengan berbagai bukti dan berdasarkan identifikasi Universitas Cenderawasih. Adapun identifikasi pada 2012 dilakukan dari rumah ke rumah selama 14 bulan. 

“Bagaimana pun ini adalah daerah otonomi khusus. Kemudiann dalam UUD juga sudah menjamin bahwa kekayaaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” kata dia. 

Dokumen FPHS telah dikirim ke 19 kementerian, DPR RI, MPR RI dan Komnas HAM. Selain itu telah mendapat rekomendasi dari DPR Papua, MRP dan Gubernu Papua. Bahhkan Presiden Joko Widodo ketika itu telah meminta agar dokumen itu segera ditindak lanjuti. 

Perjuangan tersebut didukung sejumlah tokoh besar Amungme seperti Yanes Natkime, Nerius Katagame selaku Ketua Lemasa dan Yosep Yopi Kilangin. 

“Ada saran dari pak Nerius Katagame bahwa harus Perda dibuat secara menyeluruh termasuk untuk mengatur tapal batas wilayah adat Amungme dan Kamoro. Saran itu kami terima,” pungkas Aser Gobai. (rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI