Pemuda Katolik Mimika Ancam Gelar Demo Besar

Pemuda Katolik Mimika Ancam Gelar Demo Besar
JUMPA PERS - Pemuda Katolik, FKUB dan Tokoh Masyarakat ketika menggelar jumpa pers meminta agar pemilik akun Facebook Demmy Daskunda segera ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran UU ITE dan ujaran kebencian (Sevianto/SP)

TIMIKA | Pemuda Katolik (PK) Cabang Komisariat Timika mengancam akan menggelar demo besar-besaran jika dalam minggu ini Polisi belum juga menetapkan pemilik akun Facebook Demmy Daskunda (DD) sebagai tersangka.

Sekretaris Pemuda Katolik Timika, Blasius Narwadan, meminta pihak kepolisian secepatnya menghadirkan saksi ahli, sehingga status DD segera ditingkatkan menjadi tersangka kasus pelanggaran UU ITE dan ujaran tidak menyenangkan.

“Kami kasih waktu kepada pihak kepolisian dalam minggu ini. Kalau belum ada tersangka, maka kami akan melakukan demo besar besaran dan menduduki Polres Mimika,” tegas Narwadan dalam jumpa pers di Hotel Serayu Timika, Senin (31/7/17).

Dia menegaskan, pihaknya tidak akan mencabut laporan kasus ini. Menurutnya, ujaran DD dalam postingannya di Facebook telah melukai hati umat Katolik sekaligus melecehkan seorang Imam Gereja Katolik, Pastor.

“Kasus ini bukan main-main karena menyangkut iman banyak orang. Jadi kami pemuda katolik tidak akan mencabut masalah ini sampai tersangka dijerumuskan ke dalam jeruji besi,” tegasnya. 

Juru Bicara Pemuda Katolik Mimika, Erik Welafubun, mengatakan kepolisian harus memproses kasus ini secepatnya sebelum menimbulkan amarah publik lebih besar. Dia mengaku sejauh ini sudah begitu banyak umat Katolik mempertanykan kelanjutan proses kasus ini.

“Setiap saat umat menghubungi saya untuk mempertanyaakan kasus ini. Maka itu, dalam minggu ini DD sudah harus ditetapkan sebagai tersangka. Pemuda Katolik sudah pasti didukung oleh umat Katolik lainnya untuk menggelar demo besar besaran,” ujarnya.

Penasehat Hukum Pemuda Katolik Timika, Yosep Temorubun, memaklumi jika polisi memang perlu berhati-hati dalam menangani kasus semacam ini. Dimana penyidik harus mengadirkan saksi ahli lebih dulu sekaligus nantinya dihadirkan di persidangan.

“Penyidik memang lebih berhati-hati menetapkan tersangka dalam kasus semacam ini. Seperti kasus Habib Rizieq itukan panjang. Tapi kami percaya kepada penyidik untuk bekerja lebi cepat menangani kasus ini,” katanya.

Meski begitu, Yoseph mendesak penyidik harus berupaya sesegera mungkin untuk menghadirkan saksi ahli. Baik itu ahli bahasa, ahli ITE, agama, dan sebagainya. Penyidik tidak bisa membiarkan kasus ini berlarut-larut karena ini mendapat perhatian dan melibatkan banyak orang, yaitu umat Katolik.

“Pertama yang akan dilakukan oleh umat adalah aksi damai menduduki Polres Mimika. Sehingga kami tegaskan agar kepolisian bekerja lebih cepat,” imbuhnya.

Adapun dalam jumpa pers ini juga dihadiri Tokoh Masyarakat mewakili Lembaga Masyarakat Suku Kamoro (Lemasko), Gerry Okoare, Ketua FKUB Ignatius Robert Adii, serta sejumlah Pemuda Katolik Timika.

DD dilaporkan Pemuda Katolik Timika atas postingannya di Facebook yang dinilai melecehkan Imam Gereja Katolik. DD menyindir Pastor Adrian Wardjito yang ikut dalam aksi demo guru honorer beberapa hari lalu.

Materi postingan DD diantaranya mempertanyakan kehadiran Pastor Adrianus Wardjito dengan kicauan pada poin ke 2 bahwa “Apakah ini bagian dari tambahan penghasilan seorang Pastor?”

“Poin kedua ini sangat melecehkan. Seorang Pastor tidak pernah digaji. Karena pastor sudah ada janji sebagai seorang pelayan,” kata Juru Bicara Pemuda Katolik Mimika, Erick Welafubun.

Sementara,  Kapolres Mimika AKBP Victor D Mackboen mengatakan,  hingga kini penyidik Polres Mimika masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap DD.

“Kami masih melakukan penyidikan, dimana sampai saat ini pemilik akun  FB Demmy Daskunda masih berstatus saksi belum tersangka,”kata  Kapolres Mimika, AKBP Victor Mackbon saat ditemui Wartawan di SD Inpres III, Kelurahan Karang Senang (SP3), Senin (31/7/17).

Kata dia,  gelar perkara dilakukan guna mengetahui kasus tersebut memenuhi unsur  pidana atau tidak?

“Hasil gelar perkara nantinya akan disampaikan kepada pelapor, terlapor dan masyarakat,” kata Kapolres. (rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *