Polisi Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Monitoring di Bappeda Mimika

Polisi Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Monitoring di Bappeda Mimika
AKP I Gusti Agung Ananta Pratama

TIMIKA | Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Mimika, Papua sedang mendalami dugaan korupsi dana monitoring dan evaluasi (Monev) di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat tahun anggaran 2016-2017. 

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP I Gusti Agung Ananta Pratama mengatakan, pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti dan telah memeriksa sekitar 20 orang saksi terkait dugaan markup anggaran dan adanya kegiatan fiktif di SKPD tersebut. 

“Jadi 20 saksi yang diperiksa untuk dua perkara korupsi, satu perkara terpisah untuk dugaan korupsi dana monitoring di Dinas Pendidikan Mimika,” kata Ananta usai press release kasus curanmor di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Rabu (15/8). 

Penyidik Tipikor Polres Mimika selanjutnya akan meminta keterangan pejabat terkait dan para saksi yang belum sempat menghadiri pemeriksaan karena sedang berada di luar daerah. 

“(Penyelidikan) masih berjalan. Ada dugaan mark-up dan dana fiktif kita dalami. Yang pasti proses pemanggilan saksi untuk kelengkapan berkas dalam tahap penyelidikan kita sudah lakukan. Tinggal siapa saja yang menjadi pejabat di sana, saksi-saksi yang masih di luar kota dan sebaginya akan diperiksa kemudian,” katanya. 

AKP Ananta belum bisa memaparkan total anggaran kegiatan dimaksud. Pihaknya juga masih menunggu audit investigasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Papua untuk memastikan potensi kerugian dalam kasus ini.

“Jumlah alokasi anggaran pasti besar, detilnya kami masih dalami lagi. Karena kaitannya dengan audit BPKP juga. Yang pasti dananya besar,” ujar Ananta. 

Perkara korupsi, kata Ananta, tentu saja menjadi atensi mengingat Polres Mimika diberi target pengungkapan minimal dua kasus korupsi dalam setahun. Ia optimis target tersebut tercapai tahun, termasuk dalam dua kasus yang saat ini tengah didalami. 

“Mudah-mudahan bisa lebih dua kasus, karena dalam satu perkara bisa lebih dari satu tersangka. Contoh misalnya kepala dinas bersama bagian keuangan, lalu anak buahnya, jadi ada tiga berkas penyelesaian sekaligus,” katanya.

Sementara itu, seluruh jajaran Polres dan Kejaksaan di Papua akan menandatangani MoU bersama Inspektorat dalam rangka tugas penanganan kasus korupsi. 

Kegiatan yang rencananya akan digelar di Jayapura, Kamis (16/8), akan diikuti seluruh jajaran Kapolres bersama Kasat Reskrim, Kajari bersama Kasi Pidsus, serta aparat penggawasan intern pemerintah (APIP) dari Inspektorat. 

“Ini untuk kedepannya dalam rangka menindak lanjuti perkara korupsi di Papua. Selain itu untuk kami Polres tentu saja berkoordinasi dengan Polda terkait perkara yang atensi, kemudian dengan KPK. Intinya, apapun itu yang berkaitan dengan kerugian negara kita pasti tindak lanjuti,” pungkasnya. (Rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI