4.851 Pekerja di Mimika Berhak Terima BSU Rp600 Ribu, Ini Syaratnya

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika, Verry Boekan. (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika, Verry Boekan. (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)

TIMIKA | Sebanyak 4.851 pekerja di Mimika, Papua Tengah, berhak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap ke tiga tahun 2022.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika Verry Boekan, menjelaskan jumlah tersebut sesuai dengan data Kementerian Ketenagakerjaan maupun data BPJS Ketenagakerjaan. 

Meski demikan, hingga per Selasa (4/10/2022), baru 254 pekerja atau 5 persen yang mengaupload data dan nomor rekening ke sistem BPJS Ketenagakerjaan, yakni Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP).

Masih kurangnya pekerja yang mengaupload data dikarenakan rata-rata pekerja memiliki nomor rekening Bank Papua.

“Sementara untuk persyaratan penerimaan bantuan subsidi upah adalah bank Mandiri, BNI, dan BRI,” katanya ketika diwawancarai, Selasa (4/10/2022).

Menurut Verry, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pimpinan Bank Mandiri, dan pihak bank sudah komitmen untuk mendatangi setiap perusahaan calon penerima BSU untuk dibantu dibukakan rekening Bank Mandiri.

Sebab, untuk persyaratan penerimaan bantuan subsidi upah harus memiliki rekening bank yang tergabung dalam Bank Himbara atau Himpunan Bank Milik Negara.

Bank Himbara terdiri dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk atau Bank Mandiri, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BNI, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau Bank BTN.

“Jadi kendalanya di pembukaan rekening saja sebenarnya,” ujarnya.

Verry menambahkan, jika semua data termasuk nomor rekening sudah diupload di SIPP Ketenagakerjaan, maka secara otomatis bantuan tersebut akan diterima melalui rekening masing-masing pekerja.

“Jika sudah lengkap diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan kemudian ditransfer oleh Kemenkeu. Jadi akan menerima uang tunai sebesar Rp600 ribu hanya satu bulan,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan memeberikan dedline waktu pengisian data persyaratan penerima BSU hingga 27 September 2022 namun kini diperpanjang hingga 7 Oktober 2022.

Pihak perusahaan dapat mengupload data karyawan masing-masing, diupload ke SIPP dan bisa juga melalui web bsu.bpjsketenagakerjaan.co.id.

Dikutib dari Kemnaker.go.id  Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa pihaknya terus menyiapkan berbagai langkah percepatan penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022. Berbagai persiapan terus dimatangkan untuk menjamin BSU tersalurkan secara cepat, tepat, dan akuntabel.

“Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini,” kata Menaker.

Menaker menjelaskan, perihal langkah-langkah untuk penyaluran BSU, di antaranya penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana BSU, memfinalkan regulasi berupa Permenaker tentang Penyaluran BSU, serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait pemadanan data, di antaranya berkoordinasi dengan BKN, TNI, dan Polri agar BSU ini tidak tersalurkan ke ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri.

Selain itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait data calon penerima BSU. Koordinasi dengan Bank Himbara dan Pos Indonesia juga dijalin terkait teknis penyaluran BSU.

“Pada hakikatnya Kemnaker akan mempercepat proses ini untuk menjamin ketepatan dan akuntabilitas penyaluran BSU tersebut,” tegasnya.

BSU Tahun 2022 merupakan salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah. Sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo, BSU dimaksudkan untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan. Total anggaran BSU tahun 2022 sebesar Rp9,6 triliun. Melalui BSU ini, masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp600.000.

“Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global,” tutup Menaker.

penulis : Kristin Rejang
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *