Lakukan Pungli Pembuatan SIM, Kapolres ini Kena OTT Satgas Mabes Polri

Lakukan Pungli Pembuatan SIM, Kapolres ini Kena OTT Satgas Mabes Polri
Ilustrasi

SURABAYA | Tim Satgas Saber Pungli Mabes Polri melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan juga terhadap lima calo dan seorang pegawai negeri sipil (PNS) terkait pungutan liar pembuatan SIM di Polres itu.

"Benar, Tim Saber Pungli Mabes Polri yang melakukan," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Senin (20/8). 

OTT kepada Kapolres Kediri, bermula dari ditangkapnya lima calo yakni Har (36) Bud (43), Dwi (30) Alex (40) Yud (34) pada Sabtu (18/8) dan seorang anggota PNS berinisial An atas laporan dari warga terkait masih adanya dugaan praktik pungli SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Kediri.

 

Baca Juga:

Menurut informasi, setiap pemohon SIM dikenakan biaya di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp650 ribu per orang (tergantung jenis SIM-nya, red) yang dilakukan oleh anggota Satpas SIM Polres Kediri dengan para calo.

Modusnya setiap hari para calo menyetorkan uang pungutan di luar PNBP kepada AN, seorang PNS. Kemudian dari AN, dilaporkan ke Baur SIM Bripka Ik. Nantinya setelah direkap sejumlah uang tersebut akan didistribusikan kepada Kapolres, Kasatlantas, KRI, Kas dan Baur SIM.

Untuk setiap anggota Satpas, menerima uang hasil pungli setiap hari sekitar Rp300 ribu dari seorang PNS AN. Selain itu, uang diduga juga disetor ke Kapolres dengan nominal mencapai Rp40 juta hingga Rp50 juta per minggu.

Tak hanya itu, setoran uang juga ke Kasat Lantas dengan nilai Rp10-15 juta, dan KRI serta BAUR SIM senilai Rp2 juta hingga Rp3 juta.

Mantan Kabid Humas Polda Sulsel itu menjelaskan, terkait penanganan apakah nantinya kasus ini akan ditangani Polda Jatim pihaknya masih menunggu konfirmasi.

"Saya sudah menghubungi Kabid Propam Polda Jatim kasus itu belum diserahkan ke kami, tapi masih ditangani Mabes Polri," tuturnya.

Sementara dari OTT tersebut, tim menyita barang bukti berkas pemohon SIM, rekapan pungutan diluar PNBP, dan uang hasil pungutan di luar PNBP sejumlah Rp71,177 juta. (Antara/rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *