Partai Demokrat Sebut Proses PAW Anggota DPRD Mimika Sesuai Aturan

Partai Demokrat Sebut Proses PAW Anggota DPRD Mimika Sesuai Aturan
Roni Paliling

TIMIKA | Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Mimika, Papua Roni Paliling mengatakan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua anggota DPRD Mimika Robertus Waropea dan Alm. Elisabeth Tenawe sudah sesuai dengan aturan.

“Dalam pelaksanaan PAW yang baru saja dilakukan, sudah sesuai dengan mekanisme aturan yang ada. Dan kami di Partai Demokrat sangat menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi,” kata Roni usai pelantikan dua Anggota DPRD Mimika PAW, Selasa (21/8).

Kata dia, yang dimaksud dengan sesuai mekanisme aturan adalah, pelaksanaan PAW bisa dilakukan, kalau anggota tersebut mengundurkan diri, meninggal dunia dan melakukan pelanggaran di internal partai. 

“Seperti Pak Robertus Waropea digantikan karena sudah mengundurkan diri. Sementara Ibu Elizabeth Tenawe diganti karena beliau sudah meninggal dunia. Dengan demikian sudah sesuai aturan yang ada,” terangnya.

 

Baca Juga:

Selain itu, dua orang yang menggantikan Robertus Waropea dan  Alm. Elisabeth Tenawe adalah calon legislatif dari Partai Demokrat yang memiliki suara terbanyak dan sesuai daerah pemilihan atau dapil 

Roni menjelaskan, sebelum mengajukan surat pengusulan untuk PAW, DPC Demokrat Mimika menyurat ke KPU untuk meminta hasil pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu Legislatif periode 2014-2019. 

“Setelah mendapatkan hasil tersebut, maka dua orang inilah (Yoel Yolemal dan Peben Jikwa) yang memiliki suara terbanyak. Namun sebelum surat diajukan ke DPRD, kami juga berkoordinasi dengan DPP dan DPW untuk melakukan konfirmasi. Selanjutnya mengajukan surat pengusulan PAW ke DPRD Mimika,” jelasnya.

Ia menambahkan, dari proses PAW ini, maka kader DPC Partai Demokrat Mimika masih terisi tiga orang, yakni Yulis Kum, Yoel Yolemal, dan Peben Jikwa.

Perlu diketahui, DPRD Mimika telah melakukan Rapat Paripurna Pengambilan Janji dan Peresmian Anggota DPRD Mimika Pengganti Antar Waktu (PAW) Sisa Masa jabatan 2018-2019 untuk dua anggota yang baru.

Pelaksanaan PAW ini berdasarkan SK Gubernur Papua nomor 155/253/tahun 2018 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Penggantian Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Mimika periode tahun 2014-2019. Dimana Yoel Yolemal pada PAW ini menggantikan Elisabeth Tenawe dari daerah pemilihan tiga.

Sementara Peben Jikwa menggantikan Robertus Waropea dari dapil 5, yang berdasarkan SK Gubernur Papua nomor 155/254/tahun 2018 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Penggantian Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Mimika periode tahun 2014-2019.

Pelaksanaan Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah Janji dan PAW sendiri dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mimika, Elminus Mom. Dihadiri Wakil Bupati Mimika Yohanis Bassang, Forkopimda, Sekda Mimika Ausilius You kepala OPD di Mimika, dan anggota DPRD Mimika. (mjo/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI