Anggota DPD RI Kritik Keras Freeport Soal Furlough

waktu baca 2 menit
PERTEMUAN -Anggota DPD, Pdt Charles Simare-mare, STh MSi saat bertemu dengan pengurus serikat pekerja di Timika, Papua, Selasa (Sevianto/SP)

TIMIKA | Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Pdt Charles Simare-mare, menyebut istilah furlough yang digunakan PT Freeport Indonesia untuk memangkas ribuan karyawan, sesunguhnya tidak dikenal dalam UU Ketenagakerjaan Indonesia.

“Saya sendiri belum tahu istilah furlough, istilah darimana ini dibawa. Setahu saya, dalam nomenklatur UU kita belum pernah ada istilah furlough,” kata Charles usai menemui pengurus serikat pekerja di Timika, Papua, Selasa (1/8/17).

Anggota DPD dari Dapil Papua ini menegaskan, Freeport telah merumahkan dan melakukan PHK ribuan karyawannya di luar ketentuan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan Indonesia.

“Kalaupun istilah furlough oleh perusahaan disamakan dengan dirumahkan atas alasan efisiensi. Itukan semua ada ketentuannya. Mungkin ada urutan karyawan dan kriterianya,” kata dia.

Dirinya menyayangkan dimana seolah-olah Freeport condong merumahkan hingga melakukan PHK karyawan yang tidak bisa tunduk pada kebijakan mereka. 

“Inikan cara-cara yang tidak manusiwasi. Karena itu, kita akan angkat masalah ini ke forum lebin tinggi di DPD. Saya berharap nanti serikat pekerja menyurat resmi kepada Ketua DPD Oetman Sapta Odang, sehingga beliau turun tangan dalam masalah ini,” imbuhnya.

Charles menilai sebuah alasan tidak masuk akal oleh Freeport yang mengklaim upaya efisiensi salah satunya dengan cara merumahkan pekerja, adalah akibat dari kontrak perusahaan itu belum diperpanjang pemerintah Indonesia.

“Sebenarnya, kalau ini akibat alasan kontrak yang belum diperpanjang, kan kontrak belum diputus, jadi beda dong. Kenapa belum diperpanjang (kontraknya), iya kan belum waktunya,” ujarnya.

Dia mengingatkan agar PT Freeport tidak menyalahkan pemerintah dalam urusan perpanjangan kontrak. Apalagi kemudian berupaya menekan pemerintah dengan cara memberhentikan sementara ribuan karyawan.

“Kontrak Freeport masih sampai 2021, kenapa sekarang putusin ribuan orang. Pemerintah tidak mempersulit sejauh itu kewajiban Freeport agar dilaksanakan. Sekarang justru freeport selalu menekan pemerintah dengan mengorbankan pekerja. Inikan cara-cara penjajah,” tegasnya.

Untuk diketahui, kebijakan manajemen Freeport merumahkan (furlough) ribuan karyawannya inilah yang memantik aksi spontanitas aktifis serikat pekerja untuk melakukan mogok kerja.

“Saya lihat karyawan Freeport ini mogok kerja karena khawatir atas kebijakan sepihak manajemen ikut menyasar mereka. Saya rasa siapapun pasti akan merasa khawatir dalam kondisi seperti itu,” kata Charles.

Aksi mogok kerja tersebut kemudian dinilai oleh manajemen Freeport sebagai tindakan tidak sah (illegal) sehingga ribuan karyawan dianggap mengundurkan diri secara sukarela dari perusahaan.  (rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version