Freeport Klaim Kebijakan Furlough Sesuai Ketentuan UU

Freeport Klaim Kebijakan Furlough Sesuai Ketentuan UU

TIMIKA | Manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) mengklaim kebijakan furlough (merumahkan) ribuan karyawan beberapa waktu lalu sudah sesuai dengan ketentuan UU Indonesia dan Hubungan Industrial.

Juru Bicara PT Freeport, Riza Pratama, membantah manajemen perusahaan itu merumahkan karyawan secara semena-mena. Akan tetapi,  kebijakan furlough saat itu diikuti tawaran paket pensiun dengan kompensasi yang pantas.

“Furlough dilakukan PTFI karena pada bulan Januari 2017 tidak dibolehkan ekspor. Bagi yang furlough kami tetap berikan basic salary dan tunjangan, kemudian kami tawarkan pemisahan kerja dengan paket yang pantas,” kata Riza saat dihubungi, Rabu (2/8/17).

Riza juga menegaskan, manajemen Freeport sebetulnya tidak melakukan PHK karyawan. Namun, aksi karyawan melakukan mogok kerja illegal sehingga mereka dianggap mengundurkan diri secara sukarela.

“Mogok yang dilakukan tidak mempunyai basis hukum. Kami sudah memberikan himbauan  kepada karyawan  setelah 5 hari absen. Kami melakukan tindakan ini sesuai pedoman HI (hubungan industrial) dan UU yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, manajemen PT Freeport menganggap ribuan karyawannya yang masih melakukan mogok kerja saat ini, sesungguhnya telah mengundurkan diri secara sukarela dari perusahaan itu.

Riza mengatakan, hingga kini masih ada sekitar 3.200 karyawan permanen Freeport yang melakukan mogok kerja. Manajemen Freeport menganggap ribuan karyawan itu melakukan mogok kerja tidak sah.

“Ya, betul (mereka yang mogok kerja tersebut sudah mengundurkan diri secara sukarela),” kata Riza.

Menurutnya, ribuan karyawan yang dianggap telah mengundurkan diri tersebut diberikan kesempatan untuk mengikuti rekrutmen melalui perusahaan kontraktor yang mensuplay tenaga kerja ke lingkungan PT Freeport.

“Kami memberikan kesempatan kepada karyawan yang mogok untuk mengikuti rekrutmen melalui kontraktor kami,” ujarnya.

Ketua Bidang Organisasi PUK SPKEP SPSI PTFI, Yapet Panggala, menegaskan serikat pekerja tidak menerima alasan apapun untuk menyimpulkan karyawan yang mengikuti mogok kerja telah mengundurkan diri. Anggapan manajemen itu disebut adalah sepihak tanpa mengikat aturan apapun.

“Karena kita masih sedang bernegosiasi terutama dalam menyelesaikan point ke 3 yang belum disepakati dalam pertemuan sebelumnya,” kata dia. (rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *