TIMIKA | Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Indra Budi, SIK mengatakan, ada indikasi banyak kendaraan dinas Pemda Mimika di Timika Papua yang nomor polisinya (nopol) dirubah dari plat merah menjadi hitam (umum).
“Saya tidak ngerti alasannya apa sampai nopol kendaraan dinas dirubah menjadi hitam. Tapi nomor depannya masih angka 5 yang merupakan kode bahwa itu kendaraan dinas. Bahkan ada yang direntalkan,” kata AKP Indra Budi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/8).
Kata dia, saat operasi yang digelar oleh Satlantas Polres Mimika beberapa waktu lalu, ada kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat dan sampai sekarang masih berada di halalam Pusat Pelayanan Polres Mimika. Namun pihaknya sudah mengecek di Samsat dan menemukan data kendaraan tersebut.
“Dicurigai mobil itu merupakan kendaraan hibah atau lelang yang belum didaftarkan. Kendaraan ini bernopol kepala 5 di depannya yang merupakan kendaraan dinas,” katanya.
Kata Kasat, kedepan pihaknya akan terus melakukan patroli dan apbila ditemukan kendaraan dinas yang dirubah menjadi umum akan diamankan.
“Patroli untuk kendaraan dinas yang dihitamkan akan terus dilakukan. Kami akan menyurat ke Pemda Mimika, banyak kendaraan dinas yang digunakan tidak sesuai peruntukannya,” tuturnya.
Ia menjelaskan, dalam aturan sebenarnya bisa kendaraan dinas yang nopolnya bisa dirubah menjadi hitam. Namun itu mobil tertentu, seperti bupati, wabup, sekda, kepala dinas yang nopol atau plat kendaraanya diatur untuk plat rahasia.
Untuk kendaraan tertentu bisa dirubah, namun ada prosedurnya. Mulai dari melaporkan ke Samsat dilanjutkan dengan pengecekan peruntukkannya. Jika memang diperlukan akan diberikan ijin.
“Kalau semua sudah disetujui, maka akan diberikan STNK untuk plat umum yang masa berlakunya satu tahun. Dengan demikian, pemegang kendaraan akan memiliki dua STNK, plat merah dan plat hitam,” jelasnya. (mjo/SP)
Tinggalkan Balasan