Korban PHK Freeport Heran BPJS Kesehatan Enggan Beri Informasi Status Keanggotaan 

Korban PHK Freeport Heran BPJS Kesehatan Enggan Beri Informasi Status Keanggotaan 
Ilustrasi

TIMIKA | Karyawan korban PHK “sepihak” di lingkungan PT Freeport Indonesia heran ketika BPJS Kesehatan Mimika menolak dengan berbagai alasan untuk memberikan informasi dan bukti mengenai kapan status keanggotaan mereka dinonaktifkan. 

Salah satu karyawan korban PHK, Tasriq Umar, bersama beberapa rekannya mendatangi Kantor BPJS Kesehatan Mimika, Senin (3/9). Ia harus kembali penuh kecewa setelah BPJS setempat tidak dapat memberikan informasi dan bukti, sejak kapan keanggotaan jaminan sosial kesehatan miliknya dinonaktifkan.  

Awalnya Tasriq Umar menyerahkan kartu BPJS Kesehatan miliknya lalu dicek oleh seorang pegawai yang menerima pengaduan di Kantor BPJS Kesehatan Mimika. Pegawai tersebut mengatakan bahwa kartu BPJS kesehatan miliknya memang sudah tidak aktif. 

“Akhirnya saya tanya, sejak kapan saya dinonakifkan. Beliau mengatakan bahwa dari kami tidak bisa memberikan informasi itu. Saya heran, kok tidak bisa. Saya punya hak untuk mengetahui itu sebagai peserta BPJS dan itu hak warga negara dilindungi UU,” kata Umar kepada Seputarpapua di Timika, Senin. 

Menurut Umar, BPJS beralasan bahwa informasi mengenai data keanggotaan BPJS corporate tidak dapat diberikan karena merupakan otoritas perusahaan tempatnya bekerja. Sedangkan data keanggotaan dikelola oleh perusahaan dalam fasilitas E-Dabu, aplikasi pendaftaran karyawan dan keluarganya pada badan usaha secara online. 

“Karena itu, saya bilang kalau BPJS tidak bisa mengeluarkan bukti fisik dicetak bahwa saya dinonaktifkan sejak tanggal berapa, saya minta keterangan tertulis apa yang menjadi alasan BPJS untuk tidak mau mengeluarkan itu, supaya saya ada pegangan,” kata dia. 

“Itupun beliau tidak mau. Dengan kondisi seperti itu, saya merasa bahwa ini tidak adil. Saya sebagai warga negara peserta BPJS dari program milik pemerintah, punya hak untuk mendapat informasi itu. Tapi mereka tetap tidak mau memberikan,” sambungya. 

Umar makin heran ketika dirinya justru diarahkan untuk berurusan dengan perusahaan menyangkut data keanggotaan BPJS Kesehatan miliknya. Kendati itu merupakan BPJS corporate, dimana BPJS bekerjasama dengan perusahaan dalam hal layanan jaminan kesehatan. 

“Tetapi kan bukan berarti BPJS tidak memiliki data mengingat aplikasi (E-Dabu) ini milik BPJS. Mereka jawab, iya tapi ini otoritasnya ada di perusahaan. Saya tambah heran, kok ini milik BPJS kesehatan tapi otoritas ada di perusahaan. Kalau sifatnya kerjasama, baik perusahaan maupun BPJS harusnya tahu data mengenai keanggotaan,” katanya. 

BPJS Kesehatan tetap pada prinsipnya untuk tidak dapat mengeluarkan bukti secara tertulis mengenai informasi penonaktifan keanggotaan jaminan kesehatan para pekerja. Meski mereka sempat memberikan informasi bahwa benar BPJS pekerja sudah tidak aktif.

“Kembali lagi mereka sampaikan bahwa itu otoritas perusahaan. Makanya saya minta berita acaranya tentang itu, tapi lagi-lagi mereka tidak mau berikan,” sesalnya. 

Karena belum ada kesepakatan dengan pegawai penerima pengaduan, Umar lalu dipertemukan langsung dengan pimpinan BPJS Mimika. Namun lagi-lagi seperti pada prinsip awal mereka tidak dapat mengeluarkan surat ataupun berita acara atau sesuai permintaan secara tertulis, dengan alasan atas instruksi dari BPJS pusat. 

“Mereka hanya sampaikan bahwa keanggotaan BPJS saya dinonaktifkan semenjak dianggap sudah tidak karyawan lagi. Data itu katanya didapatkan di Dinas Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya. 

Lucunya, tidak hanya diarahkan untuk berurusan dengan perusahaan, Umar malah disarankan untuk mencari informasi di BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga kerja karena kedua instansi yang mendapat informasi dari perusahaan soal status karyawan ketika itu. 

“Saya heran, saya ini mempertanyakan BPJS Kesehatan bukan BPJS Ketenagakerjaan apalagi perusahaan dan Dinas Tenaga Kerja,” kata dia. 

“Namun ada hal menarik ketika saya tanya kenapa saya harus ke perusahaan, apakah memang perusahaan yang memiliki otoritas penuh mengenai BPJS corporate ini? Dia bilang, ya seperti itu pak. Berarti perusahaan dong yang mengatur BPJS Kesehatan,” tuturnya. (rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI