Polisi Mimika Musnahkan Ribuan Anak Panah Disaksikan Tokoh Masyarakat

Polisi Mimika Musnahkan Ribuan Anak Panah Disaksikan Tokoh Masyarakat
Press release dan pemusnahan barang bukti senjata tajam di Mapolsek Mimika Baru, Selasa (4/9)

TIMIKA | Kepolisian Sektor Mimika Baru, Mimika memusnahkan ribuan anak panah tradisional beserta busurnya yang kerap digunakan dalam pertikain antar kelompok masyarakat atau lebih dikenal dengan istilah perang suku Papua.

Polisi menyita sebanyak 3.079 anak panah dan 251 busur panah serta senjata tajam lainnya berupa parang dari hasil razia sepanjang 2018 di wilayah Distrik Kwamki Narama. Barang bukti tersebut lalu dimusnahkan pada Selasa (4/9) di Mapolsek Mimika Baru.

Selain menyita barang bukti, kepolisian telah menetapkan setidaknya sembilan orang tersangka kasus kepemilikan senjata tajam. Mereka adalah RM, KK, TO, TW, MW, YK, EM, WK dan PK.

“Para tersangka harus diamankan karena ditemukan membawa senjata tajam berbahaya di tempat umum," kata Kapolsek Mimika Baru AKP Pilomina Ida Waymramra dalam kegiatan press realease di Mapolsek Mimika Baru, Jalan C Heautubun.

Kapolsek memastika kasus ini akan diproses hingga di meja hijau sebagai bentuk efek jera bagi para pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya. Sebagaimana diketahui, belakangan puluhan warga di Kwamki Narama tewas sia-sia akibat konflik berkepanjangan. 

Adapun para tersangka dikenakan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951  tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Tentu saja kami tetap akan lanjutkan kasus ini sampai ke tingkat pengadilan. Kami tidak akan lagi memberi ruang bagi warga (memicu konflik) sebagai bentk efek jera,” tegas AKP Pilomina. 

Kegiatan pemusnahan barang bukti senjata tajam tersebut disaksikan para tokoh masyarakat dari Kwamki Narama, dengan harapan mereka dapat memberi peringatan kepada warganya untuk tidak melakukan perbuatan serupa di kemudian hari. 

Kepala Distrik Mimika Baru, Ananias Faot yang hadir dalam kesempatan itu, mengimbau warganya agar tidak lagi membawa senjata tajam penikam, penusuk dan berbahaya di muka umum, karena dapat memicu hal-hal tidak diinginkan serta menimbulkan keresahan. 

“Saya imbau untuk tidak lagi membawa senjata tajam dalam bentuk apapun di tempat umum. Mari kita sama-sama memberikan kenyamanan," imbau Ananias Faot. (rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI