TIMIKA | Kepolisian Resor Mimika, Papua menggerebek tiga tungku pabrik pengolahan minuman keras tradisional yang berlokasi di Jalan Belibis, Lorong Kaimana, Kota Timika, Kamis (6/9).
Penggerebekan yang melibatkan Satuan Sabhara, Satuan Narkoba dan bawa kendali operasi (BKO) Brimob Nusa Tenggara Barat, dilakukan saat tengah berlangsung proses penyulingan miras berbahan air ragi hasil fermentasi.
Pabrik pengolahan miras tradisional yang dilakukan di tengah kota ini menurut warga sudah berlangsung beberapa bulan. Warga sebelumnya melaporkan bahwa memang sering terjadi transaksi miras di lokasi tersebut.
Omset dari produksi miras ini disebut cukup besar. Dalam sehari saja mereka dapat memproduksi puluhan liter miras dari hasil penyulingan. Jika dijual, miras jenis sopi dalam kemasan botol air mineral ukuran sedang bisa dijual kisaran Rp50-60 ribu.
"Ada tiga tempat di rumah warga yang menjadi pabrik pengolahan miras jenis sopi, kami lakukan penggerebekan atas laporan warga. Setelah kami datangi, benar ada aktivitas itu," kata Kepala Bagian Operasi Polres Mimika AKP Andika Aer yang memimpin operasi tersebut.
AKP Andika Aer mengatakan, pihaknya berhasil menangkap dua orang tersangka sebagai pengelola produksi miras ilegal itu. Kedua tersangka sudah digiring ke ruang tahanan Polres Mimika untuk menjalani proses hukum.
"Kemudian peralatan penyulingan miras beserta bahan baku yang mereka gunakan, kami bawa sebagai barang bukti," ujar Andika.
Menurut Andika, beberapa pengelola atau pemilik dari dua pabrik penyulingan berhasil melarikan diri saat dilakukan penggerebekan.
"Kami masih dalami. Termasuk bahan baku apa saja yang mereka gunakan. Namun yang pasti, miras ini berdampak pada tingginya laka lantas dan tindak kekerasan di Timika," pungkas Andika.
Penggerebekan ini juga diikuti Kasat Resnarkoba Polres Mimika Iptu Laurentius Kordiali, Wakapolsek Mimika Baru Ipda Yohanes Harikatang, Paur Bin Ops Polres Mimika Iptu Ahmad Dahlan dan KBO Sabhara Ipda Lexi Mediyanto. (rum/SP)
Tinggalkan Balasan