Peraturan Berubah, DPRD Mimika Agendakan Revisi Tatib Sesuai PP 12 

Peraturan Berubah, DPRD Mimika Agendakan Revisi Tatib Sesuai PP 12 
Karel Gwijangge

TIMIKA | Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota memberikan kesempatan kepada setiap anggota DPRD untuk mengajukan atau mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif.

Demikian salah satu point yang memberikan kewenangan dan kebebasan setiap anggota DPRD untuk menggunakan haknya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Di dalam tatib Dewan, berdasarkan PP nomor 12 tahun 2018 terdapat pasal yang memperbolehkan satu anggota dewan bisa mengusulkan perda inisiatif,” kata Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Mimika, Karel Gwijangge saat ditemui di Kantor DPRD Mimika, Kamis (6/9).

Ia menjelaskan, dalam pasal 6, Raperda Inisiatif DPRD dapat diajukan oleh Anggota DPRD, komisi, gabungan komisi atau Bapemperda. Selanjutnya raperda tersebut dikoordinasikan oleh Bapemperda dan disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPRD disertai dengan penjelasan, daftar nama dan tanda tangan pengusul. Selanjutnya, Raperda tersebut dilakukan pengkajian dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda. 

“Walaupun bisa membuat Raperda, namun harus melalui mekanisme yang betul. Ini dilakukan, agar Perda yang dihasilkan nanti tidak mubazir atau sia-sia,” tuturnya.

Selain itu, dalam PP tersebut, partai politik (Parpol) yang memiliki tiga kursi di DPRD bisa membentuk satu fraksi. Sehingga apabila hal ini dilakukan, maka jumlah fraksi di DPRD Mimika akan bertambah. 

“Kalau aturan lama, satu fraksi harus memiliki lima kursi. Tapi diaturan baru, satu fraksi bisa diduduki oleh satu parpol yang memiliki tiga kursi. Namun tergantung dari parpol tersebut, apakah ingin membentuk fraksi sendiri atau masih bergabung ke fraksi lama,” ujarnya. 

PP 12 tahun 2018 ini juga memberikan kewenangan kepada komisi-komisi untuk menyusun kegiatan selama satu tahun. Hal ini bertujuan agar komisi dapat menyusun program yang jelas dan harus diakomodir dalam anggaran sekretariat dewan.

“Untuk melakukan perubahan itu semua, kami akan melakukan rapat untuk membahas Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sesuai dengan peraturan yang baru,” tuturnya. (mjo/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *