Polisi Temukan 600 Liter Bahan Baku Miras yang Diproduksi di Kota Timika

Polisi Temukan 600 Liter Bahan Baku Miras yang Diproduksi di Kota Timika
Penggerebekan pabrik miras tradisional di Jalan Belibis, Lorong Kaimana (belakang Bank Mandiri), Kota Timika, Kamis (6/9). (Foto: Sevianto Pakiding/SP)

TIMIKA | Polisi menemukan sekitar 600 liter bahan baku miras tradisional yang diproduksi di Jalan Belibis (belakang Bank Mandiri), Kota Timika, Papua. Polisi menggerebek tiga tempat penyulingan miras di lokasi itu pada Kamis (6/9) siang.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika, Iptu Lorentius Kordiali mengatakan, sekitar 600 liter bahan baku dalam tiga drum berkapasitas 200 liter tersebut bisa menghasilkan puluhan liter miras jenis sopi dalam sehari saja. 

"Omsetnya ini lumayan banyak, karena dari sekali suling menggunakan dua periuk sekitar 60 liter. Hasilnya yang sudah jadi bisa dijual paling murah Rp25-50 ribu," kata Kordiali. 

Saat melakukan penggerebekan, polisi menemukan sedang berlangsung proses penyulingan di satu tempat, kemudian dua tempat lainnya dalam proses fermentasi dan pelakunya berhasil melarikan diri.

Pembuatan miras tersebut dimulai dari proses fermentasi menggunakan ragi (bahan membuat kue seperti Fermipan), dicampur dengan gula pasir dan air lalu diaduk, kemudian didiamkan selama beberapa hari dalam drum atau wadah penyimpanan lainnya.

Hasil fermentasi itu akan menghasilkan alkohol mentah. Setelah itu, barulah dilakukan proses penyulingan dengan cara memasak campuran tadi. Uap air yang dimasak dari campuran itulah yang ditampung jadi miras jenis sopi. 

 

Baca Juga: Polisi Gerebek Tiga Pabrik Miras Tradisional di Kota Timika

 

Selain menggunakan bahan baku gula dan fermipan, beberapa praktek lainnya juga menggunakan aren yang diperoleh dari pohon enau atau kelapa. Hasilnya biasa dikenal dengan nama cap tikus (CT), beberapa daerah tetap menyebutnya sopi. 

"Yang kami temukan ini, bahan bakunya dari fermipan. Bahkan kami temukan sementara proses penyulingan, sementara masak menggunakan dua buah kompor," kata Kordiali.

Menurut Kordiali, praktek ilegal ini diperkirakan sudah berlangsung cukup lama, namun selama ini belum terdeteksi karena prosesnya dilakukan dalam rumah, atau pun bangunan yang berada di kawasan pemukiman padat penduduk. 

"Kami baru temukan lokasi ini setelah melakukan pengembangan dan laporan warga bahwa memang sering terjadi transaksi penjualan miras di lokasi itu," katanya. 

Polisi masih memburu beberapa pelaku sebagai pengelola atau pemilik pabrik miras tradisonal, yang disebut warga sebagai barang pembawa malapetaka karena dampaknya terhadap tingginya angka kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas. 

"Di TKP ada pabriknya dua, totalnya ada tiga tungku, satu tempat sementara melakukan fermentasi dan satu tempat sedang melakukan proses penyulingan, sedangkan satu tempat ada bahan baku tapi pelakunya kabur," jelas Kordiali. 

Hingga kini polisi baru menangkap dua orang tersangka yang tengah menjalani penahanan di sel tahanan Polres Mimika. (rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI