TIMIKA I Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi! Manusia Republik Indonesia (Kemenkum) Provinsi Papua, telah menerima sembilan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemerintah Kabupaten Mimika.
Sembilan Raperda yang diajukan oleh Pemkab Mimika, salah satunya adalah dari Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Mimika, terkait dengan retribusi dan trayek.
“Pemkab Mimika melalui Bagian Hukum Setda Mimika telah melakukan harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham Papua. Namun harmonisasi ini belum final dan masih ada harmonisasi selanjutnya,”kata Kepala Bidang Hukum, Kemenkum HAM Kanwil Papua, Sutrisno kepada seputarpapua.com di Basecamp kompleks Bandara Mozes Kilangin Timika.
Dari harmonisasi sementara ini, akan dilanjutkan pada pertemuan selanjutnya, yang nantinya dilakukan pada September atau Oktober nanti.
Harmonisasi Raperda kata Sutrisno sangat penting dilakukan untuk memenuhi asas-asas pembentukan Perda yang baik. Sehingga bisa pada saat berjalan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya, baik itu Peraturan Pemerintah maupun undang-undang lainnya.
Jika Raperda itu tidak layak, baik dari segi substansi aturannya, maka akan dikembalikan ke pemerintah daerah dan diberikan catatan.
Lanjutnya, dan setiap Raperda tentunya tidak sama, karena tergantung dari substansinya.
Dalam arti, kalau menyangkut dan mengatur aspek kehidupan masyarakat, maka prosesnya akan lebih lama dan butuh uji public. Tetapi kalau hanya retribusi tidak akan lama.
“Secara teknis tata caranya, Raperda yang diajukan untuk harmonisasi sudah lengkap. Selanjutnya, setelah harmonisasi itu selesai, maka tinggal bagiamana kesepakatan pemerintah daerah (eksekutif,red) dan DPRD (legislatif,red) untuk melakukan pembahasan dan pengesahan,”tuturnya.(mjo/SP)
Tinggalkan Balasan