KPK Perintahkan ASN Koruptor Papua Barat Dipecat

KPK Perintahkan ASN Koruptor Papua Barat Dipecat

MANOKWARI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerintahkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah Provinsi Papua Barat yang terlibat dalam tindak pidana korupsi dipecat.

Inspektur Daerah Provinsi Papua Barat Sugiyono di Manokwari, Selasa (11/9), mengatakan surat KPK sudah diterima beberapa waktu lalu. Dalam waktu dekat Inspektorat akan membentuk tim untuk mendata para ASN koruptor di daerah tersebut.

"Semua koruptor kena, baik mantan terpidana korupsi maupun yang saat ini masih berproses dan menjalani masa hukuman, perintahnya harus diberhentikan tidak dengan hormat dari statusnya sebagai ASN," ungkap Sugiyono.

Ia menyebutkan, setelah tim terbentuk pihaknya akan berkoordinasi dengan Kantor Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan negeri Manokwari serta Pengadilan Tipikor Papua Barat.

Belum lama ini, lanjut dia, pihaknya melakukan pertemuan bersama KPK di Jakarta. Selain penegakan hukum, langkah ini ditempuh untuk memberi efek jera serta mencegah bagi yang lain agar tidak melakukan hal serupa.

Selain dipecat, kata dia, para ASN koruptor diwajibkan untuk mengembalikan gaji yang mereka terima setelah menyandang status terpidana.

"Jadi begini, sesuai aturan satu bulan setelah perkaranya inkrah (berkekuatan hukum tetap) yang bersangkutan tidak boleh menerima gaji. Nah itu yang kita akan cek dulu di bagian keuangan. Kalau mereka menerima gaji berarti wajib dikembalikan," tuturnya.

Menurutnya, hal ini merupakan langkah tepat sebagai upaya bersih-bersih di lingkungan Pemprov Papua Barat. (Ant/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI