Haris Azhar Datangi Bareskrim Ungkit Peristiwa Longsor 2013 di Freeport 

Haris Azhar Datangi Bareskrim Ungkit Peristiwa Longsor 2013 di Freeport 
Para pekerja korban PHK saat mendatangi Bareskrim Polri, Rabu (12/9). (Foto: Ist)

TIMIKA | Perwakilan korban PHK 'sepihak' di lingkungan PT Freeport Indonesia didampingi kuasa hukumnya dari Lokataru – Law and Human Right Office, Haris Azhar dan Nurkholis Hidayat mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu (12/9). 

Kedatangan mereka diterima langsung oleh Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Arief Sulistyanto didampingi beberapa pejabat Mabes Polri. Pada kesempatan itu, Haris Azhar menyampaikan tiga poin yang penting ditindak lanjuti kepolisian. 

Pertama, terkait peristiwa longsor yang menewaskan 28 pekerja di tambang bawah tanah, Big Gossan PT Freeport Indonesia, di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika pada Mei 2013 silam. Kasus ini menurut mereka terdapat kejanggalan termasuk siapa yang paling bertanggung jawab. 

"Terdapat kejanggalan dalam kasus ini, karena yang seharusnya dilaporkan adalah kejadian yang menyebabkan 28 korban meninggal, tetapi menurut informasi yang kami dapatkan justru dalam kesimpulan laporan adalah kasus lain yaitu longsor setelahnya," kata Tri Puspital, Koordinator Korban PHK Freeport. 

Kedua, mereka mempertanyakan kasus hilangnya seorang karyawan atasnama Martinus Beanal di Distrik Tembagapura saat terjadi peristiwa penyanderaan oleh kelompok kriminal bersenjata pada November 2017 di wilayah itu. 

"Peristiwa hilangnya Martinus Beanal sampai saat ini belum ada hasil dan kejelasan serta tindak lanjut secara serius dari pihak kepolisian," kata Tri Puspital. 

 

Baca Juga: Soal PHK Karyawan Freeport, Legislator Papua: Negara Jangan Diam Saja

 

Ketiga, terkait laporan dugaan pemalsuan tanda tangan Musniklub oleh sekelompok pekerja, untuk menggulingkan atau mengkudeta kepemimpinan Sudiro sebagai Ketua PUK SPKEP SPSI PT Freeport Indonesia. 

"Kasus ini dihentikan oleh Polres Mimika karena menganggap tidak ada yang dirugikan," ujarnya. 

Selain itu, Tri Puspital menambahkan bahwa sebelumnya juga ada loporan pekerja yang hingga kini belum ditindak lanjuti, yaitu dugaan pencemaraan nama baik yang dilakukan oleh dua orang pekerja asing, Christ Zimmer dan George Banini. 

"Keduanya membuat pernyataan agar seluruh perusahaan kontraktor di lingkungan Freeport tidak menerima kembali para karyawan PT Redpath yang melakukan mogok kerja di tahun 2014 yang kemudian di-PHK oleh perusahaan itu," katanya. 

Para korban PHK juga menilai adanya diskriminasi atas perbedaan perlakuan terhadap karyawan yang melakukan mogok kerja dengan mereka yang memilih tetap bekerja. Diskriminasi dilakukan baik oleh perusahaan maupun aparat Polres Mimika. 

Aduan tersebut diterima oleh Kepala Bareskrim Polri, Irje Pol Arief Sulistyanto, yang sekaligus berjanji akan menindak lanjuti beberapa poin yang disampaikan para pekerja korban PHK. 

"Beliau berharap para perwakilan pekerja korban PHK sepihak memberikan data-data pendukung kepada pihak Bareskrim Polri untuk menindak lanjuti hal itu," jelas Steven Yawan, perwakilan pekerja korban PHK. 

Juru Bicara PT Freeport Indonesia, Riza Pratama belum memberikan tanggapan saat Seputarpapua mencoba melakukan konfirmasi pada Rabu (12/9) malam. (rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI