JAYAPURA | Ada sebanyak 97 tersangka korupsi yang ditangani Polda Papua dan polres jajaran sejak Januari hingga Agustus 2018, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp548,1 miliar.
Adapun yang ditangani Polda Papua sebanyak 18 kasus dengan kerugian negara Rp470,1 milliar. Sedangkan polres jajaran 79 kasus dengan kerugian negara Rp77,9 milliar.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Polisi Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, dari 97 tersangka, ada 95 berkas perkara yang sudah diproses oleh para penyidik.
Selain itu, ada juga 39 kasus yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Semua kasus itu adalah laporan yang disampaikan masyarakat kepada aparat kepolisian," kata Kombes Kamal, Rabu (12/9).
"Jadi sudah ada berkas perkaranya tahap II, yakni 5 perkara. Sedangkan yang sudah P21 sebanyak 17 perkara," tambahnya.
Kamal membeberkan, dari Rp 548,1 miliar kerugian negara, sebanyak Rp 54 miliar yang berhasil diselamatkan kepolisian.
"Kami selalu berupaya menyelamatkan uang negara sebanyak mungkin. Terhadap para koruptor juga kita proses hukum secara tegas dan tak ada keringanan sedikit pun kita berikan," pungkas dia. (IPA/HP/SP)
Tinggalkan Balasan