Dicoret Dari DCT, Ketum Hanura Tuding KPU Langgar UUD 1945

Dicoret Dari DCT, Ketum Hanura Tuding KPU Langgar UUD 1945
Oesman Sapta Odang

JAKARTA | Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah Komisi Pemilihan Umum mencoret namanya dari daftar caleg tetap DPD RI.

"Saya tadi sudah mengajukan gugatan ke Bawaslu. Bawaslu sudah menerima berkas gugatannya dan menyatakan pantas untuk dipersoalkan," kata Oesman Sapta, di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Kamis (20/9) malam.

Menurut Oesman Sapta, gugatan uji materi yang diajukan anggota DPD ke Mahkamah Konstitusi (MK) juga sudah diterima.

Dia menjelaskan, berdasarkan putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018, menyatakan pengurus partai politik dilarang menjadi anggota DPD yang berlaku pada tahun 2024.

Pada kesempatan tersebut, Oesman Sapta balik menuding KPU yang dinilai melanggar pasal 28 UUD 1945 terkait dengan kebebassan hak warga negara Indonesia dari perlakuan yang bersifat diskriminatif.

"Tidak boleh seperti itu. Lihat pasal 28 UUD 1945," tegas Oesman Sapta.

Sebelumnya, KPU pada penetapan daftar caleg tetap (DCT) yang diumumkan di kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, mencoret dua nama caleg DPD RI dari Partai Hanura.

Kedua caleg yang dicoret tersebut adalah Ketua Umum Partai Oesman Sapta dari daerah pemilihan Kalimantan Barat serta Victor Juventus G May dari daerah pemilihan Papua.

KPU mencoret dua nama caleg DPD RI dari Partai Hanura dengan pertimbangan tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik.

Komisioner KPU, Ilham Saputra, di Jakarta, Kamis (20/9) mengatakan, KPU mencoret dua nama tersebut berdasarkan putusan MK bahwa anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

"KPU sudah menunggu surat pengunduran diri dari kedua nama tersebut, sampai Rabu (19/9) malam, sebelum KPU memutuskan DCT, tapi tidak ada suratnya," katanya. (Ant/rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *