Imigrasi Mimika Limpahkan Berkas Perkara 21 WNA ke Kejari Nabire

Imigrasi Mimika Limpahkan Berkas Perkara 21 WNA ke Kejari Nabire
Sejumlah WNA yang dinyatakan sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian. (Foto: Sevianto/SP)

TIMIKA | Kantor Imigrasi Kelas II Mimika, Papua, segera melimpahkan berkas perkara 21 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian atau penyalahgunaan izin tinggal setelah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Nabire pada Senin (24/9) lalu. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Mimika, Jesaja Samuel Enock mengatakan, bekas perkara dan 21 tersangka terdiri dari 16 WNA asal China, 4 Jepang dan 1 Korea Selatan, rencananya akan dilimpahkan ke Kejari Nabire pada Kamis (27/9). 

“Kita sudah melakukan pemberkasan dan dinyatakan lengkap, selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejari Nabire, termasuk alat bukti berupa paspor mereka yang sekiranya akan dibutuhkan dalam persidangan nanti,” kata Samuel dalam konferensi pers di Timika, Rabu (26/9). 

Para tersangka yaitu 16 WNA China berinisial TG, LY, WJ, LY, LS, LC, WJ, OW, GX, WX, YE, LX, ZS, WY, MJ dan HY,  kemudian 4 WNA Jepang berinisial TH, KI, YT dan HK, serta satu WNA Korea Selatan berinisial GSY, dijerat pasal 122 huruf (a) UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta. 

“Penyalahgunaan izin tinggal ini terkait dengan kegiatan mereka pada pertambangan emas rakyat di sepanjang Sungai Mosairo sampai Lagari, Kabupaten Nabire,” kata Samuel didampingi Kepala Seksi Insarkom Imigrasi Mimika, Moch. Dede Sulaiman dan Kepala Seksi Wasdakim Imigrasi Mimika, Whisnu Galih Priawan. 

Kantor Imigrasi Mimika melakukan penangkapan terhadap para tersangka setelah melakukan penyelidikan dan menerima laporan warga, yang kemudian menggelar operasi pengawasan orang asing di wilayah Kampung Mosairo dan Lagari, Distrik Makime, Kabupaten Nabire pada Juni 2018 lalu. 

“Saat itu ditemukan mereka di tiga sampai empat titik lokasi dimana mereka melakukan aktivitas penambangan emas. Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka kami nyatakan sebagai pelanggaran keimigrasian dan harus diproses hukum,” jelasnya. 

WNA asal tiga negara tersebut masing-masing melakukan penyalahgunaan izin tinggal terbatas untuk investor, visa izin tinggal kunjungan dan bebas visa kunjungan. Mereka tergabung dalam beberapa perusahaan di Nabire termasuk PT Pasifik Mining Jaya. 
 
“Mereka ini tergabung dalam beberapa perusahaan, ada oknum yang menyuruh mereka datang ke Nabire untuk bekerja di lokasi penambangan emas rakyat,” kata Samuel. 

WNA yang melakukan aktivitas penambangan illegal tersebut mengaku akan diupah sebesar 5.000-7.000 Yuan (mata uang China) atau sekitar Rp14-15 juta perbulan. Beberapa diantara mereka diupah hingga Rp40 juta perbulan. 
 
"WNA ini bekerja mengoperasikan alat berat seperti exavator, truk, dump truck dan proses pemurnian emas. Mereka bukan tenaga ahli yang dibutuhkan oleh negara," tutur Samuel. 
 
Penambangan emas yang telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan hutan di Nabire rrupanya sama sekali tidak melibatkan masyarakat setempat dalam proses produksi. Bahkan masyarakat pemilik hak ulayat hanya dibayar lahannya, selanjutnya dilarang ikut campur dalam kegiatan penambangan. 
 
"Ini memang sangat ironis sekali dengan kondisi saudara-saudara kita khususnya orang asli Papua yang memiliki hak ulayat di situ. Sangat berbanding terbalik dengan kesejahteraan mereka dibanding gaji belasan juta para WNA tersebut," sesal Samuel. (rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI