TIMIKA | Sebanyak 44 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Mimika hingga kini belum memenuhi panggilan pertama terkait masalah kedisiplinan kerja.
Sebelumnya 118 ASN dilakukan pemanggilan pertama, 74 ASN di antaranya telah melapor dan sudah kembali bertugas.
Asisten III Setda Mimika, Hendritte Tandiono, mengatakan 44 ASN jika belum juga melapor maka akan dilayangkan pemanggilan kedua.
“Pemanggilan kedua nanti tanggal 25-27 April 2022, jika mereka belum juga aktif,” kata Hendritte Tandiono kepada Seputarpapua.com, Rabu (20/4/2022).
Lebih lanjut Hendritte, sebagai ASN harus menjalankan tugas dengan disiplin dan jangan menyalahi aturan.
“Kepala OPD juga harus bisa memonitor pegawainya bukan hanya yang dilakukan pemanggilan saja tapi semua pegawai, karena pengawasan harus langsung dari pimpinan OPD,” ujarnya
“Jadi kalau ada pegawai yang tidak masuk harus cari tau informasinya. Sebagai pimpinan harus punya pengawasan langsung kepada stafnya,” pungkas Hendritte.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 118 ASN Pemkab Mimika dinilai tidak disiplin menjalankan tugas sebagai abdi negara.
Karena masalah ketidak disiplinan tersebut terpaksa pemberian gaji mereka diberhentikan sementara.
Pemda Mimika telah melakukan pemanggilan pertama bagi 118 ASN tersebut dan pada Rabu (6/4/2022).
- Tag :
- ASN Mimika,
- Disiplin ASN,
- Pemanggilan ASN
Tinggalkan Balasan