Kejari Mimika Kembalikan Uang Pengganti Korupsi ke Negara

Kejari Mimika Kembalikan Uang Pengganti Korupsi ke Negara
Penyerahan uang pengganti kerugian negara pada kasus korupsi pengadaan perahu Pusling pada Dinkes Mimika oleh Kejari Mimika ke kas negara. (Foto: Muji/SP)

TIMIKA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika mengembalikan uang pengganti korupsi pengadaan perahu Puskesmas Keliling (Pusling) pada Dinas Kesehatan Mimika sebesar Rp1.295.320.000 ke kas negara.

Penyerahan uang pengganti kerugian negara  dilakukan secara simbolis di Kantor Kantor Kejari Mimika, Senin (1/10) di Jalan Agimuga, Mile 32, ditandai dengan penandatanganan berita acara, selanjutnya akan diserahkan ke kas negara, melalui bendehara.

Kepala Kejari Mimika, Fery Herlius mengatakan, penyerahan uang pengganti kerugian negara ini sebagai bentuk pelaksanaan ketetapan hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jayapura yang sudah memiliki ketetapan hukum tetap (incraht).

“Uang pengganti yang sudah diserahkan oleh Steven Mustari dan kawan-kawan ini akan diserahkan ke kas negara,” kata Kajari.

Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Mimika. Achmad Bhirawa Bisawab mengatakan, kasus korupsi pengadaan 16 unit perahu Pusling pada Dinkes Mimika, Tipikor Kelas IA PN Jayapura telah menjatuhkan vonis pada ketiga terpidana pada 25 Juli 2018 dan memiliki putusan hukum tetap pada 1 Agustus 2018 lalu.

Ketiga terpidana tersebut, yakni Mantan Kadinkes Mimika Philipus Kehek, Steven Mustari sebagai panitia lelang dan Budiman merupakan pihak ketiga atau kontraktor.

“Vonis yang dijatuhkan kepada tiga terpidana berbeda, yakni Philipus Kehek dijatuhkan 4 tahun 6 bulan, Steven Mustari 2 tahun 4 bulan dan Budiman 1 tahun 4 bulan. Keputusan tersebut sudah incraht,” katanya.

Sementara untuk kerugian negara dari kasus korupsi pengadaan perahu Pusling tersebut Rp2.035.323.000. Dari kerugian negara tersebut, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan tim ahli dalam hal ini BPKP untuk mengetahui berapa besaran uang pengganti yang harus dikembalikan oleh ketiganya.

“Dari perhitungan BPKP tersebut, maka diketahui berapa besaran uang pengganti kerugian negara yang harus dikembalikan oleh ketiganya. Dan Rp1,2 miliar tersebut berasal dari Budiman Rp1.205.323.000, Steven Mustari Rp40 juta, sementara Philipus Kehek Rp50 juta,” ujarnya.

Besaran uang pengganti yang sudah diterima ini masih belum semua dari kerugian negara. Namun dari ketiganya, untuk Budiman sudah mengembalikan uang pengganti. Sementara dua orang masih belum keseluruhan. (mjo/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *