Speedboat Milik DPRD Asmat Berpenumpang Enam Orang Dilaporkan Hilang

Speedboat Milik DPRD Asmat Berpenumpang Enam Orang Dilaporkan Hilang
Tim SAR dari Timika diberangkatkan untuk mencari speadboat milik DPRD yang DPRD Asmat. (Foto: SAR Timika)

TIMIKA | Satu unit speedboat milik DPRD Kabupaten Asmat yang berpenumpang enam orang, dilaporkan hilang dalam perjalanan dari Timika menuju Agats, Asmat. 

Kepala Kantor SAR Timika, Monce Broery melalui Humas SAR Timika, Muhammad kepada media ini mengatakan, laporan hilangnya speedboat milik DPRD Asmat diterima oleh Pos Agats, Rabu (3/10) sekitar pukul 15.30 WIT.

Dijelaskan, speedboat milik DPRD Kabupaten Asmat bermuatan sparepart alat berat dan berpenumpang 6 orang, yakni Adolof (28) driver, Sutarno (40), Karya (35), Darwan (32), Sigit (30), dan Haskin (28) rencananya akan tiba di Asmat, Selasa (2/10) pukul 14.00 WIT.

"Namun hingga saat ini belum diketahui keberadaanya,” kata Muhammad melalui pesan singkatnya.

 Kantor SAR Timika kemudian memberangkatkan tim dari Pos Pencarian dan Pertolongan Agats, dengan menggunakan 2 unit speedboat berkapasita 40 PK. Sementara dari Kantor SAR Timika memberangkatkan satu tim pencari dengan menggunakan 1 unit speedboat berkapasitas 250 PK double engine dan 1 unit RIB kapasitas 200 PK double engine.

“Jadi kami sudah turunkan tim, baik dari Timika sendiri maupun dari Pos Agats untuk melakukan pencarian ke daerah rute yang sering di lewati rombongan. Namun hingga saat ini tim masih melakukan pencarian di lapangan, belum ada tanda-tanda,” tuturnya.

“Karenanya, kami berharap dan meminta dukungan doa, agar tim bisa menemukan speed boat milik DPRD Asmat yang dilaporkan hilang,” tambahnya. (mjo/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *