Bawaslu Tegaskan Mimika Tidak Ada Sistim Noken

Bawaslu Tegaskan Mimika Tidak Ada Sistim Noken
Anugrah Pata

TIMIKA | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua sepakat dan menegaskan, untuk Mimika pada Pemilu 2019 nanti tidak diberlakukan sistim noken.

"Kami sudah sepakat, untuk Mimika tidak ada sistim noken di Pemilu 2019 nanti. Kalau ada langsung dibatalkan," kata Komisioner Bawaslu Papua, Anugrah Pata saat ditemui di Hotel Horison Ultima Timika, Kamis (4/10).

Until itu pihaknya akan menggelar forum grup diskusi (FGD) dengan mengundang orang-orang yang kompten untuk memastikan sistim noken. Dalam arti, harus dijelaskan secara terinci dan tegas serta persebarannya dimana saja. 

Hasil dari FGD nanti akan dibuatkan rekomendasi ke KPU Provinsi Papua, untuk membuatkan petunjuk teknis (jasa), tentang sistim noken. 

"Jangan hanya sebutkan atau menjelaskan secara umum, namun penafsiran dibawah berbeda-beda. 
Misalnya di Mimika, tidak ada kategori sistim noken, maka harus dijelaskan secara terperinci," terangnya.

Dikutip dari Wikipedia, sistem noken adalah suatu sistem yang digunakan dalam Pemilu khusus untuk wilayah Provinsi Papua

Selama ini noken hanya dikenal sebagai tas hari-hari yang dibuat masyarakat asli Papua dari benang yang berasal dari akar pepohonan. Oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), noken menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Pilkada Papua, khususnya untuk masyarakat Papua yang berasal dari daerah pegunungan. Di dalam petunjuk teknis (Juknis) KPU Papua Nomor 1 tahun 2013, noken digunakan sebagai pengganti kotak suara.

Semua pemilih yang mendapat kartu pemilih datang ke TPPS. Didepan bilik disiapkan noken kosong. Jumlah Noken yang digantung disesuaikan dengan jumlah pasangan calon kepala daerah. Setelah dipastikan semua pemilih dari kampung yang bersangkutan hadir di TPS, selanjutnya KPPS meng-umumkan kepada pemilih (warga) bahwa bagi pemilih yang mau memilih kandidat, baris di depan noken nomor urut satu.

Begitupun seterusnya. Setelah pemilih berbaris / duduk didepan Noken maka KPPS langsung menghitung jumlah orang yang berbaris di depan Noken, kalau misalnya 3 orang saja maka hasil perolehannya adalah 3 suara. 

Kalau misalnya semua Pemilih dari TPS  Kampung yang bersangkutan baris di depan noken nomor urut dua maka semua suara dari TPS / kampung yang bersangkutan “bulat”untuk nomor urut dua. Setelah itu KPPS langsung buat berita acara dan sertifikasi hasil perhitungan suara yang ditandatangani oleh KPPS dan partai politik untuk Pemilu.

Sistem noken dianggap sah jika, Noken digantungkan di kayu dan berada dalam area TPS, pemilih yang hak suaranya dimasukan dalam Noken sebagai pengganti kotak suara harus datang ke lokasi TPS tempat dia berdomisili, dan tak bisa diwakilkan orang lain. Seusai pemungutan suara harus dibuka dan hitung ditempat itu dan surat suara itu harus dicoblos, tidak langsung dibawa seperti pilkada sebelum-sebelumnya.

Sistem noken merupakan bagian dari kearifan lokal dalam demokrasi kemasyarakatan. Mahkamah Konstitusi (MK) pun mengakui dan mengesahkan dengan alasan Sistem Noken menganut sistem pemilihan Langsung, Umum, Bebas dan Terbuka (LUBET), sesuai dengan Keputusan MK Nomor: 47-48/PHPU.A-VI/2009 yang sesuai dengan pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, "Negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang Undang". (mjo/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *