Pemilik Hak Sulung Ajukan Empat Tuntutan ke Kedubes AS

Pemilik Hak Sulung Ajukan Empat Tuntutan ke Kedubes AS
Masyarakat Pemilik Hak Sulung saat menemui Dubes AS di Mimika. Foto: Ist/SP

TIMIKA | Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsinga, Wa-Banti, dan Aroanop (Tsiwarop) mengajukan empat tuntutan ke Kedutaan Besar Amerika Serikat (Kedubes AS) di Indonesia, melalui surat elektronik atau email.

Sebelum mengirimkan empat tuntutan ke Kedubes Amerika Serikat, Tim dari FPHS menemui Kedubes AS, Joseph R Donovan Jr saat melakukan lawatan kerja ke Kabupaten Mimika beberapa waktu lalu.

“Kami sempat bertemu dengan Kedubes Amerika Serikat saat ke Timika. Namun karena sudah tidak ada waktu untuk bertatap muka, akhirnya hanya diberikan kontak person dan alamat email,” kata salah satu pengurus FPHS, Markus B Manga, Sabtu (6/10) di bilangan Jalan Hasanuddin, Mimika, Papua.

Kata dia, dari kontak dan email tersebut pihaknya serahkan kepada Sekretaris II FPHS yang membidangi hubungan eksternal atau internasional, untuk ditindaklanjuti dengan mengirimkan pesan.

“Saya sudah kasihkan semua kontak person dan alamat email ke Ketua FPHS dan Sekretaris FPHS untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Sementara Sekretaris I FPHS, Elfinus Jangkup menambahkan, setelah mendapatkan kontak person dan alamat email, dirinya langsung berkoordinasi dengan ketua untuk mengkonsep pesan yang ingin disampaikan.

Adapun pesan maupun tuntutan yang disampaikan berbunyi: Kepada Tuan Joseph R Donovan Jr, melalui kesempatan baik ini kami dari FPHS ingin menyampaikan aspirasi yang selama 51 tahun terpendam dan tidak pernah diangkat. 

Satu, bahwa dalam proses negoisasi yang sedang berjalan harus melibatkan pemilik hak sulung. “Sekarang ini PHS harus dihargai dan duduk secara segitiga,” ujar Elfinus.

Kedua, pemerintah sudah mendapatkan 51 persen saham PT Freeport Indonesia dan Freeport McMoRan 49 persen. Sehingga pihaknya sampaikan mana kita bagian, 10 persen yang diturunkan ke Papua merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat ke daerah. Sekarang bagian 10 persen untuk PHS mana dan harus ada? Dan itu tanpa bayar, karena telah mengambil emas secara gratis. 

“Dari poin kedua tersebut, Suku Amungme dari tiga desa meminta 10 persen tanpa ada persyaratan apapun alias gratis,” ujarnya.

Ketiga, sesuai permintaan bahwa perlindungan masyarakat adat atas kepemilikan hak-hak atas kekayaan harus dimasukkan ke Undang undang Minerba. 

“Dipoin ketiga ini, hak masyarakat pemilik hak sulung harus dimasukkan dalam poin di UU Minerba,” katanya.

Keempat, kita meminta orang Amungme harus memiliki divisi di Kementerian ESDM, untuk mengetahui pengeluaran dan ijin yang diberikan kepada Freeport.

“Intinya untuk poin keempat ini, kami minta ada satu divisi khusus pemilik hak ulayat atas tambang Freeport dalam Kementerian ESDM,” tuturnya.

Dari keempat poin tersebut, maka apabila tidak dijawab maka sesuai dengan UU ILO 169, UUD 1945 pasal 33, dan UU 5 tahun 1960 tentang pokok agrararia, dimana memberikan penguatan kepada pemilik hak ulayat.

“Kalau empat poin tersebut tidak dilaksanakan, maka kita akan ajukan proses sampai ke pengadilan internasional. Dan apabila ini juga tidak dilaksanakan, Indonesia dan perusahaan Freeport maka melanggar undang undang yang ada,” tegasnya.

Lanjutnya, selain mengirimkan pesan melalui email, pihaknya juga melakukan komunikasi melalui pesan instan Whatssapp. Dan balasannya, hal ini sedang dipelajari oleh Bagian Politik dan HAM Kedubes Amerika.

“Dari hal itu, kami minta waktu bertemu untuk audiensi dan presentasi ke Kedubes Amerika. Dan mudah-mudahan minggu depan, kami bisa bertemu dengan Kedubes Amerika,” katanya. (mjo/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI