Pemkab Mimika Siap Salurkan DD, ADD, dan Stimulan Ombas

Pemkab Mimika Siap Salurkan DD, ADD, dan Stimulan Ombas
PLT Sekda Mimikq, Alfred Douw didampingi Kepala BPM, Michael Gommar menyerahkan secara simbolis dana desa, alokasi dana desa dan stimulan Ombas kepada perwakilan kepala kampung

TIMIKA I Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kabupaten Mimika siap mencairkan dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD), dan stimulant Ombas.

Kesiapan ini ditandai dengan penyerahan secara simbolis kepada kepala kelurahan dan kampung, pada pameran inovasi potensi unggulan distrik di Kabupaten  Mimika, dalam rangka Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) dan Hari Kesatuan Gerak PKK (HKG-PKK). Pameran dilaksanakan di halaman Graha Eme Neme Yauware selama dua hari 7-8 Agustus 2017.

Mewakili Bupati Mimika,  Eltinus Omaleng, Plt Sekda Mimika, Alfred Douw berharap pengelolaan dana digunakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kesejahteraan masyarakat di kampung dan kelurahan.

“Saya minta kepala kampung dan kelurahan penerima dana ini, untuk mengelolanya dengan baik. Sehingga program yang direncanakan bisa terlaksana dan bermanfaat bagi masyarakat,”katanya.

Sementara Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kabupaten Mimika, Michael R Gommar mengatakan, penyerahan DD yang bersumber dari APBN. Serta ADD dan stimulan Ombas dari sumber APBD secara simbolis ini, menunjukkan bahwa pemerintah daerah secara sah menyalurkan dana tersebut kepada kampung dan kelurahan.

“Ini hanya sebagai tanda bahwa dana tersebut sudah diserahkan pemerintah ke kampung dan kelurahan. Tapi bukan berarti dananya ada atau langsung cair,”terangnya.

Proses penyalurannya, Ia menjelaskan,  untuk DD sudah ada 30 kampung yang mengajukan proses penyaluran. Sementara untuk ADD sudah ada 50 kampung yang sudah menyalurkan pencairannya.  Untuk dana stimulant Ombas penyalurannya paling lambat September nanti.

“Jadi untuk DD dan ADD ini penyalurannya tergantung dari pengajuan pencairan dari kampung. Kalau kampung sudah mengajukan, maka akan diproses untuk pencairannya,” kata Gommar.

Menyangkut mekanisme penyalurannya, untuk DD dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dicairkan 60 persen, tahap kedua 40 persen. Sementara untuk ADD pencairannya dilakukan per triwulan. Dimana untuk ADD digunakan untuk pemebayaran penghasilan tetap, tunjangan, dan lain-lain.

Sementara untuk stimulan Ombas dilakukan satu kali pencairan sebesar 100 persen. Tetapi itu, berdasarkan dokumen yang sudah disiapkan oleh kampung dan kelurahan.

“ Kami minta adanya peran serta dari aparat pemerintah kampung untuk segera menyelesaikan proses pengajuannya. Sehingga bisa dilakukan pencairan terhadap dana tersebut,” ujar Gommar. (mjo/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *