Pemprov Papua Siapkan Pergub Pembayaran Hak Guru

Pemprov Papua Siapkan Pergub Pembayaran Hak Guru
Ilustrasi

JAYAPURA | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua segera menyiapkan peraturan gubernur (pergub) mengenai pembayaran hak-hak guru SMA/SMK yang dialihkan dari kabupaten/kota.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen, di Jayapura, Kamis (11/10), mengatakan untuk pembayaran gaji guru SMA/SMK ini dibiayai oleh pemprov, sedangkan hak-hak lainnya dibebankan kepada pemerintah kabupaten/kota.

"Untuk 2018 ini, ada kabupaten/kota yang sudah merealisasikan pembayaran hak-hak guru tersebut, namun masih ada juga yang belum," katanya.

Menurut Hery, untuk kabupaten/kota yang belum melakukan pembayaran hak-hak guru pada 2018 akan ditindaklanjuti dengan surat edaran, di mana pergubnya masih disiapkan.

"Sementara 2019, pembayaran gaji dan hak-hak guru akan dimasukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Papua," ujarnya.

Sekadar diketahui, jumlah guru SMA dan SMK yang tersebar di 29 kabupaten/kota tercatat 7.755 orang dengan 4.646 orang adalah guru Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana sisanya merupakan guru kontrak dan yayasan.

Dari 4.646 orang guru ASN tersebut, tercatat 4.471 orang masih bertugas sebagai guru sedangkan sisanya 175 orang sudah beralih profesi dan menjadi pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

Sebelumnya, pada Kamis (11/10) bertempat di ruang kerja sekda perwakilan kepala sekolah dan guru di Kota Jayapura bertemu dengan Sekda Provinsi Papua Hery Dosinaen untuk mempertanyakan hak-hak para pendidik yang belum dibayarkan hingga kini. (Antara/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *