Pemkab Mimika Belum Pecat ASN Terpidana Korupsi

Pemkab Mimika Belum Pecat ASN Terpidana Korupsi
Ilustrasi

TIMIKA | Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua hingga Oktober ini belum menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri pada 10 September 2018 untuk segera memecat aparatur sipil negara (ASN) terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika Ausilius You, di Timika, Sabtu (20/10), mengatakan jajarannya masih menunggu data dari Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Timika terkait nama-nama ASN terpidana korupsi yang status hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap.

"Kami tunggu salinan data putusan kasus mereka dari pengadilan atau pun kejaksaan. Jika memang sudah berkekuatan hukum tetap, maka pasti akan segera ditindaklanjuti. Sampai sekarang data itu belum ada pada kami," kata Ausilius.

Ia berharap instansi yang memiliki data berkaitan dengan putusan kasus korupsi terdapat ASN yang juga dipidana karena terlibat tindak pidana korupsi dan kasusnya telah berkekuatan hukum tetap, agar segera melaporkannya ke Pemkab Mimika.

"Kami minta tolong data itu segera disampaikan kepada kami supaya bisa menindaklanjutinya sesegera mungkin," ujar Ausilius.

Terdapat 2.357 ASN di seluruh Indonesia terbukti korupsi dan putusan hukumnya telah berkekuatan hukum tetap akan segera diberhentikan secara tidak hormat (dipecat).

Pemecatan ribuan PNS itu mengacu kepada surat edaran Kemendagri 10 September 2018, dengan tembusan surat itu juga disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, serta Ketua KPK Agus Rahardjo.

Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan pemecatan ASN terpidana korupsi setidaknya dilakukan paling lama pada akhir tahun ini.

Pemecatan harus dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing wilayah. Bila, PPK tidak melaksanakan isi surat edaran tersebut, maka akan terancam sanksi.

"Pelaksanaan keputusan bersama ini diselesaikan paling lama bulan Desember 2018," kata Tjahjo, di Jakarta.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara terdapat 146 orang ASN di Provinsi Papua yang kasus korupsinya telah berkekuatan hukum tetap.

Sebanyak 146 terpidana korupsi yang berstatus ASN di Papua itu, 10 orang diketahui merupakan ASN di lingkungan Pemprov Papua dan 136 orang lainnya bertugas di lingkungan pemkab dan pemkot di Papua.

Khusus di Mimika, sejumlah ASN diketahui terlibat tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan 16 unit perahu puskesmas keliling (pusling) pada Dinas Kesehatan tahun anggaran 2016, kasus korupsi kegiatan prajabatan golongan II dan III pada Badan Kepegawaian dan Diklat Mimika, kasus korupsi proyek majalah legislatif pada Sekretariat DPRD Mimika, dan berbagai kasus korupsi lainnya. (Antara/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *