Polisi: Korban Diperkosa Bergantian Hingga 11 Kali

Polisi: Korban Diperkosa Bergantian Hingga 11 Kali
Dua pelaku berinisial EH alias Edi (23) dan TAA alias Frans (16) mendapat pengawalan dari Timsus Polres Mimika, saat press conference.- (Foto : Irsul/SP)

TIMIKA | Sungguh bejat aksi dua tersangka memperkosa seorang mahasiswi di dalam semak-semak sekitar area bendungan, Jalan Freeport Lama, Timika, Papua, Senin (7/8/17) siang lalu.

Kedua tersangka berinisial EH alias Edi (23) dan TAA alias Frans (16) mengaku memperkosa korban secara bergantian selama 30an menit. Masing-masing tersangka memperkosa korban sebanyak enam kali dan lima kali.

Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon mengatakan, kedua tersangka melakukan aksi bejatnya dengan mengancam korban memakai sebilah parang dan sebuah kayu.

“Tersangka membawa sebilah parang dan sebuah kayu yang dipakai untuk mengejar pacar korban,” kata Kapolres saat merilis penangkapan kedua tersangka di Timika, Selasa (8/8/17).

Korban sebut saja mawar (21) tak berdaya menghadapi ancaman kedua tersangka. Mahasiswi salah satu Universitas ternama di Papua Barat itu harus menerima sebuah kenyataan pahit dalam hidupnya.

Kejadian ini berawal saat kedua tersangka bermaksud mencari kayu bakar. Namun tiba-tiba melihat korban bersama teman prianya sedang berpacaran, disitulah timbul niat tersangka memperkosa korban.

Tersangka EH alias Edi lalu memantau situasi di sekitar TKP. Selanjutnya kedua pelaku mengatur strategi (peran), sambil EH memberikan kayu kepada TAA yang kemudian mengancam dan mengejar pacar korban.

Pada saat bersamaan, korban ikut melarikan diri namun terjatuh lalu seketika ditangkap oleh tersangka EH. Saat itulah tersangka mulai meraba-raba korban.

“Korban merasa ketakutan karena tersangka mengancamnya dengan sebilah parang,” kata Kapolres.

Tidak sampai disitu.Tersangka kemudian memaksa korban melepas pakaiannya. Korban tak berdaya melakukan perlawanan dan terpaksa mengikuti keinginan bejat tersangka.

“Namun karena lokasinya berada di pinggir jalan, tersangka EH memaksa korban masuk ke dalam semak-semak, yang juga diikuti oleh tersangka TAA,” ujar Kapolres menjelaskan kronologis kasus ini.

Di dalam semak itulah kedua tersangka melakukan aksi bejatnya memperkosa korban secara bergantian kurang lebih sekitar 30an menit. Kemudian pacar korban yang telah melaporkan kejadian ini lalu tiba di TKP bersama polisi.

Setelah tiba di TKP, aparat kepolisian terdiri dari Unit Perintis, Satuan Sabhara, bersama Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika langsung melakikan penyisiran mencari pelaku. Sementara korban dilarikan ke RSUD Mimika untuk menjalani perawatan.

“Waktu selisih dua jam pasca kejadian, pelaku kemudian langsung diringkus aparat gabungan Polres Mimika. Tersangka ternyata masih bersembunyi tidak jauh dari lokasi kejadian,” kata Kapolres.  (rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI