Jumlah Daftar Pemilih Tetap di Mimika Mengalami Penurunan

Jumlah Daftar Pemilih Tetap di Mimika Mengalami Penurunan
Kasubag Program dan Data KPU Mimika, Irmayani (Foto: Muji/SP)

TIMIKA | Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2019 nanti di Kabupaten Mimika mengalami penurunan. Hal ini terlihat setelah dilakukan pleno DPT hasil perbaikan (HP) II, yang merupakan hasil dari Gerakan Menyelamatkan Hak Pilih (GMHP) oleh KPU Mimika.

Kasubag Program dan Data KPU Mimika, Irmayani mengatakan, pelaksanaan GMHP yang dilakukan di seluruh Indonesia, termasuk Mimika merupakan petunjuk dari KPU RI untuk penyempurnaan DPT HP II.

Dari pelaksanaan GMHP tersebut, pihaknya sudah melaksanakan pleno tingkat kabupaten. Namun untuk pelaksanaanya dilakukan di Hotel Grand Abe, Jayapura oleh KPU Papua yang bertindak selaku KPU Mimika, pada 12 November 20018 lalu.

“Pada saat pleno tersebut, sempat diskors (tunda) yang dikarenakan adanya beberapa data, baik dari KPU dan Bawaslu Mimika yang belum solid. Namun, setelah dilakukan pencermatan bersama, maka pleno dilanjutkan ditempat yang sama dan ditetapkanlah DPT HP 2 untuk Mimika,” kata Irma saat ditemui di Kantor KPU Mimika, Senin (19/11).

Kata dia, adapun hasil dari DPT HP2 adalah jumlah distrik di Kabupaten Mimika sebanyak 18 distrik, 152 kelurahan/desa, dan 910 jumlah tempat pemungutan suara (TPS).

Sementara untuk jumlah pemilih laki-laki sebanyak 128.789 orang, pemilih perempuan 104.116 orang. Sehingga total keseluruhan pemilih tetap adalah 232.905 orang. Yang didalamnya termasuk jumlah pemilih baru laki-laki dan perempuan sebanyak 3.449 orang. 

Sedangkan untuk pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang terdiri dari data ganda dan data invalid NKK dan No NIK laki-laki-perempuan 7.057. Dan perbaikan data pemilih itu ada sebanyak 9.871 orang.

“Dengan jumlah tersebut, maka DPT Kabupaten Mimika mengalami penurunan dari DPT, yakni 236.153 orang (sebelum hasil perbaikan) menjadi 232.905 (setelah perbaikan). Penurunan tersebut dikarenakan adanya pemilih yang TMS, kegandaan, dan tidak valid,” terangnya.

Hasil ini sudah ditetapkan di Jayapura pada 13 November 2018 oleh KPU Provinsi Papua selaku KPU Mimika, yang dituangkan dalam berita acara nomor 100/PL.01-DA/9101/KPU Kab/IX/2018. Dan juga ditetapkan oleh SK Nomor 37/PL.01:-KPTS/9101/KPU Kab/II/2018 tentang penetapan rekapitulasi daftar pemilih tetap hasil perbaikan II (DPT HP II) Pemilu 2019.

Ia menambahkan, dari jumlah ini, pihaknya masih menunggu pleno dari KPU RI. Dalam arti, menunggu petunjuk dari pusat apakah diperlukan kembali melakukan pencermatan atau tidak. Serta mensosialisasikan kepada parpol peserta Pemilu dan Bawaslu Mimika.

“Kalau ada petunjuk untuk dilakukan pencermatan kembali, maka kami akan turunkan kembali ke PPD dan PPS, berdasarkan data dari sistim data pemilih (Sidalih),” tuturnya. (mjo/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI