Ausilius You Nilai Pergantiannya Sebagai Sekda Tidak Sesuai Aturan

Ausilius You Nilai Pergantiannya Sebagai Sekda Tidak Sesuai Aturan
Ausilius You

TIMIKA | Ausilius You menilai pergantian dirinya dari jabatan Sekda Mimika yang dilakukan oleh Bupati Eltinus Omaleng tidak melalui mekanisme dan aturan yang berlaku. Hal ini tentunya membuat You mengklaim dirinya masih menjabat sebagai Sekda. 

Pernyataan ini disampaikan You kepada wartawan di Rumah Jabatan Sekda, SP 3, Kamis (22/11).

You menjelaskan, meskipun pergantian jabatan merupakan kewenangan Bupati, akan tetapi harus dilakukan melalui proses seleksi yang diawali dengan pembentukan tim dan pengumuman pejabat yang masuk dalam daftar seleksi.

Ausilius You menjabat sebagai Sekda terhitung 5 tahun sejak dilantik pada 11 Oktober 2013 hingga November 2018. Akan tetapi dirinya sempat diberhentikan oleh Bupati Mimika selama 1 tahun 2 bulan. Sehingga dirinya hanya menjabat sebagai Sekda secara efektif hanya 3 tahun 8 bulan.

"Saya juga masih masuk dalam seleksi itu, saya masih harus menjabat sampai ada hasil seleksi itu. Jadi saya katakan bahwa saya masih Sekda Mimika karena Bupati mengganti saya tanpa menghitung masa saya dinonaktifkan," jelas You.

You mengaku, dalam proses pergantian yang dilakukan Bupati, dirinya tidak menerima undangan fisik yang diberikan. 

Selain itu, proses pelantikan juga berlangsung saat dirinya sedang berada di Jayapura untuk melakukan koordinasi lanjutan terkait perekrutan CPNS bersama BKD Provinsi Papua.

"Apalagi saat mereka resmikan pergantian itu saya tidak hadir. Mereka lantik siapa? Ausilius tidak ada di tempat," katanya.

Menurut You, seharusnya jika Bupati ingin melakukan pergantian dan seleksi jabatan Sekda, maka harus menunggu 1 tahun 2 bulan sesuai dengan masa diberhentikannya.

You pun meminta agar Bupati bila hendak melakukan pergantian pejabat harus dilakukan berdasarkan prosedur yang benar. Mengingat ketika dirinya menjabat Sekda, telah melalui prosedur dengan mengikuti seleksi yang ketat.

Dijelaskan, saat Bupati mengajukan usulan pergantian dan disetujui oleh Kemendagri dan Gubernur, Bupati hanya mencantumkan alasan bahwa Ausilius You telah menjabat selama 5 tahun dan tidak memperhitungkan masa pemberhentiannya selama lebih dari 1 tahun.

"Saya minta kalau memang Bupati mau berhentikan saya, harus melalui seleksi bukan dengan cara saya  dipindahkan ke eselon IIB. Karena saya tidak punya kesalahan,” tegas You.

"Jabatan saya tidak bisa diturunkan! Jabatan saya bisa turun kalau saya pernah membunuh orang dan melakukan pelanggaran-pelanggaran humuk maupun kesalahan lain yang melanggar jabatan saya. Kalau begitu saya dikenai sanksi disiplin yang mana diturunkan dari Eselon IIA menjadi IIB," jelas You.

You mengungkapkan, beberapa waktu lalu, dirinya sempat memenuhi undangan dari Kemendagri di Jakarta, yang berdasarkan penyampaian dari Bupati bahwa undangan tersebut berkaitan dengan Sekda. 

Sesampainya di Jakarta, mereka justru membicarakan persoalan You telah menjabat Sekda selama 5 tahun tanpa menghitung masa nonaktif.

"Sebelumnya Bupati tidak pernah menginfokan bahwa jabatan saya akan diganti. Saya sangat keberatan dengan keputusan ini," ucapnya.

Berdasarkan ketentuan pasal 95 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 dan perangkat daerah bahwa jabatan sekda setingkat dengan pejabat golongan IIA di Kabupaten/Kota. Sehingga pergantian jabatan sekda tidak bisa dilakukan melalui mutasi antar pejabat tinggi pratama. Kalaupun sekda dipindahkan ke jabatan yang lain maka itu tidak termasuk mutasi.

Oleh karena itu, sebagaimana yang tertuang pada pasal 132, PP nomor 11 tahun 2017 ialah demosi atau penurunan jabatan. Dalam hal ini jabatan sekda tidak bisa turun eselon menjadi staf ahli, asisten maupun kepala dinas.

Mekanisme penurunan jabatan atau penempatan jabatan setingkat lebih rendah diatur dalam pasal 11 8 undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara. Dalam hal ini seorang pejabat pimpinan tinggi dapat ditempatkan pada jembatan pejabat setingkat lebih rendah melalui penilaian kinerja.

Penilaian kinerja dilakukan dengan kurung waktu 1 tahun, kemudian diberikan kesempatan selama 6 bulan untuk memperbaiki kinerja. Namun jika tidak menunjukkan perbaikan selanjutnya dilakukan uji kompetensi untuk menentukan pejabat terkait harus dibatasi atau didemosi.

"Jadi saya harus diturunkan melalui seleksi dan jika dalam seleksi itu saya dinyatakan tidak ada kompetensi maka tetap diberikan kesempatan 6 bulan untuk saya melakukan perbaikan. setelah kompetensi saya tidak mampu mencapai apa yang diuji maka akan diturunkan eselon satu tingkat," jelas You.

Di akhir penjelasannya, You mengungkapkan dirinya tidak pernah melakukan pengaduan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pemberhentian selama lebih dari 1 tahun yang dilakukan oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

Sebelumnya, pada Kamis (22/11) pagi, Bupati Mimika Eltinus Omaleng secara resmi memberhentikan Ausilius You dari jabatan Sekda Mimika sesuai dengan SK Mendagri Nomor 821/8291/SJ tanggal 11 Oktober 2018 tentang persetujuan mutasi dan pengisian pejabat pimpinan tinggi Pratama di lingkungan pemerintah Kabupaten Mimika. 

Pemberhentian dan pelantikan Pejabat Tinggi Pratama dilaksanakan di Pendopo Rumah Negara, Kelurahan Karang Senang, SP 3.

Bupati kemudian menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekda kepada Drs. Marthen Paiding. 

Ausilius You, saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan menggantikan posisi Crhistian Karubaba yang diangkat menjadi Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan menggantin Adolof Halley. (Nft/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *