TIMIKA | Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Minggu (25/11) mengunjungi area PT Freeport Indonesia, di Distrik Tembagapura, Mimika, Papua.
Kunjungan ini guna menemui pihak PPS di wilayah Tembagapura untuk memastikan jumlah karyawan dilingkup PT Freeport Indonesia yang terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019.
Hal ini disebabkan perusahaan tersebut masuk di wilayah Distrik Tembagapura yang Daftar Pemilih Tetap (DPT) hanya sekitar 5.000 jiwa.
Tercatat terdapat 29.906 karyawan baik Freeport, kontraktor dan privatisasi yang terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya berdasarkan e-KTP.
Adapun rinciannya, karyawan berdomisili di Timika 11.297 jiwa, domisili di Provinsi Papua selain Kabupaten Mimika 1.344 jiwa, domisili di Provinsi Papua Barat 298 jiwa, dan domisili di luar Papua 16.967 jiwa.
Devisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu RI, M. Afifuddin mengatakan, setelah melihat jumlah tersebut dan permasalahannya maka, pihaknya akan merekomendasikan kepada KPU RI agar ribuan karyawan ini bisa menggunakan hak pilihnya.
Sebab menurutnya, tidak semua karyawan akan mengurus surat pindah domisili khusunya karyawan dari luar Timika.
Selain itu, bila ribuan karyawan ini nantinya menggunakan surat keterangan domisili, maka yang menjadi kendala adalah surat suara.
Karena surat suara cadangan hanya 2 persen dari jumlah DPT Distrik Tembagapura yang hanya sekitar 5.000 jiwa.
"Kita kesini ingin memastikan jumlahnya, karena nantinya kita rekomendasikan ke KPU langkah apa yang diambil penyelenggara agar mereka akan menggunakan hak pilihnya," pungkas Afifuddin. (Ipa/SP)
Tinggalkan Balasan