TIMIKA | Melihat permasalahan kepemilikan e-KTP penduduk di Mimika dan Papua secara umum hanya mencapai 50 persen, membuat Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Divisi Penyelesaian Sengketa, Rahmat Bagja mempertanyakan jumlah pemilih di Papua.
Menurutnya, hal ini menjadi "PR" bagi Bawaslu dan KPU Provinsi Papua dan menjadi perhatian bersama. Yang mana diketahui sebagian besar yang selama ini hanyalah perekaman e-KTP, sedangkan yang memiliki belum diketahui pasti jumlahnya.
KPU juga seharusnya mendesak Pemerintah Provinsi untuk mempercepat proses perekaman dan pendistribusian e-KTP dengan benar.
"Berapa sih pemilih di Papua sebenarnya? Berapa penduduk Papua yang tercatat sebagai memang penduduk Papua," kata Rahmat saat diwawancara di Timika, Sabtu (25/11).
Pertanyaan tersebut menurutnya merupakan permasalahan tidak hanya di Papua tetapi menjadi masalah Bangsa Indonesia. Persoalan daftar pemilih tetap di Papua bisa diselesaikan dengan menyelesaikan permasalahan kepemilikan e-ktp tersebut.
Rahmat menuturkan, kalaupun ada pemilihan di Papua menggunakan sistem ikat, juga harus diperjelas siapa pemilihnya. Sistem ikat tersebut tidak bisa lagi menjadi tempat berlindung, hal ini juga harus menjadi perhatian bersama dan tentu perhatian bagi Pemerintah Provinsi, MRP maupun DPRP.
Menurutnya, warga Papua merupakan orang-orang cerdas yang bisa mempergunakan hak pilihnya dengan baik demi kemajuan di Papua.
Diakhir penjelasannya, Rahmat menegaskan terkait Undang-undang nomor 7 tahun 2017 yang menyatakan bahwa yang berhak melakukan pemilihan hanyalah yang memiliki e-KTP.
"Banyak yang pakai surat keterangan tidak jelas orangnya. Pemilihan lalu juga surat keterangan yang digunakan tidak berada pada alamat yang bersangkutan," jelasnya. (Nft/SP)
Tinggalkan Balasan