BPOM Tingkatkan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan

BPOM Tingkatkan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan
Foto bersama usai sosialisasi oleh BPOM di Hotel Horison, Timika ( Foto: Anya/SP)

TIMIKA | Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jayapura melakukan peningkatan efektivitas pengawasan terhadap obat dan makanan di tingkat  kabupaten.

Peningkatan efektivitas ini juga menuntut komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 3 tahun 2017 dan juga dinas-dinas terkait bisa membuat rencana maupun upaya dalam peningkatan tersebut. Hal ini disampaikan Kepala Balai Besar POM di Jayapura, Drs. H. G. Kakerissa, Apt saat diwawancara di Timika, Selasa (4/12).

"Bicara soal peningkatan efektivitas, berarti ada yang tidak efektif, sehingga perlu ditingkatkan. Efektif dalam hal ini pengawasannya bisa dari hulu ke hilir dan tuntas dilaksanakan," katanya.

Menurutnya, selama ini hal tersebut belum dirasakan karena terkadang ada hasil pengawasan maupun rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti. Bahkan, katanya, ada juga hal yang lolos dari pengawasan.

Ia menyebutkan, pengawasan terhadap obat dan makanan tidak hanya menjadi tanggung jawab Balai POM tetapi juga menjadi tanggung jawab stakeholder terkait.

"Contohnya, Dinas Pertanian tugasnya mengawasi produk pertanian. Perikanan juga mengawasi produk hasil perikanan, peternakan juga demikian. Kewenangan itu ada di instansi masing-masing, mereka melaksanakan pengawasan dan melaporkan kepada kita. Selama ini kan tidak ada," jelasnya.

Ia menambahkan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017, tentang Restrukturisasi Organisasi BPOM, maka dibuatkan perubahan dengan pembentukan 40 Loka (Kantor badan POM di kabupaten yang membawahi beberapa kabupaten) di seluruh Indonesia.

"Loka di Mimika mencakup wilayah Kabupaten Intan Jaya, Lanny Jaya, Nduga, Asmat, Mimika dan Puncak. Kami mau supaya mereka betul-betul berperan aktif," tambahnya.

Ditempat yang sama, Kepala Kantor BPOM di Kabupaten Mimika, Herianto Baan, S.Si., Apt mengatakan, kewenangan Kantor BPOM di kabupaten/kota dalam hal ini di Mimika yaitu melakukan pemeriksaan sarana baik produksi maupun distribusi obat, makanan, kosmetik dan produk lainnya. 

Tidak hanya itu, BPOM di kabupaten/kota juga melakukan sertifikasi sarana pembukaan untuk mendapatkan ijin.

"Kita juga melakukan komunikasi informasi dan edukasi untuk melakukan penyuluhan, melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran-pelanggaran di bidang obat dan makanan dalam hal ini pelaku usaha yang sudah memenuhi unsur peraturan perundang-undangan yang berlaku yang harus ditindak," jelasnya.

Kata dia, apa yang dilakukan di Kantor Balai Besar POM di Provinsi itu juga dilakukan di Kantor BPOM di kabupaten kota, hanya saja cakupan pengawasannya berbeda. (Nft/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI