Fraksi Bulan Bintang DPRD Belum Puas Dengan Jawaban Pemda Mimika

Fraksi Bulan Bintang DPRD Belum Puas Dengan Jawaban Pemda Mimika
Viktor Kabey saat menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap RAPBD 2019. (Foto: Muji/SP)

TIMIKA | Fraksi Bullan Bintang (FBB) DPRD Mimika, Papua belum puas dengan jawaban pemerintah daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi yang disampaikan Plt Sekda Mimika, Martin Paiding di Rapat Pleno Rancangan APBD Mimika tahun 2019.

“Belum ada penjelasan yang benar-benar terinci. Sehingga FBB belum puas dengan jawaban Bupati yang dibacakan Plt Sekda Mimika terhadap pandangan fraksi,” Wakil Ketua FBB DPRD Mimika, Viktor Kabey di kantornya, Jumat (14/12).

Kata dia, hari ini juga ada pandangan akhir fraksi untuk menanggapi jawaban pemerintah daerah. 

"Saya tidak butuh jawaban kayak begitu, akan diperhatikan, akan perhatikan, yang kami mau adalah jawaban pasti. Dan itu tidak menghargai pandangan umum fraksi DPRD Mimika, khususnya FBB,” katanya.

Viktor mengatakan, dalam pandangan umum, FBB mempertanyakan terkait pembayaran utang piutang. Dimana pihaknya tidak melihat isi dari pembayaran hutang tersebut. Dan meminta dibentuknya tim antara inspektorat, DPRD, dan BPK sebelum dibayar. Namun hal itu tidak dijawab dengan jelas dan terperinci.

Lanjutnya, dalam pandangan umum tersebut, pihaknya meminta ada tim dalam pembayaran hutang. Sehingga bisa diaudit dengan baik, yang tujuannya agar lebih tuntas dalam pembayaran.

“Boleh sekarang ini ada pembayaran, namun kalau ada temuan maka DPRD Mimika menjadi malu. Sehingga hal ini perlu menjadi perhatian. Tapi jawabannya  akan diperhatikan terhadap pertanyaan tersebut,” tuturnya.

Sementara itu, Plt Sekda Mimika pada jawaban Pemda atas pandangan umum fraksi mengatakan, terhadap pandangan umum FBB tentang utang piutang, dapat dijelaskan bahwa salah satu sumber pembiayaan pembangunan adalah pinjaman pemerintah daerah kepada lembaga keuangan. Kebijakan ini telah dilakukan sesuai prosedur pinjaman daerah, yang telah direkomendasikan dan disetujui oleh DPRD. 

Adapun kewajiban yang harus dibayar sebagai pengembalian pokok pinjaman dan beban bunga sudah berjalan sesuai perjanjian kredit yang telah disepakati dihadapan notaris. 

“Utang Pemda Mimika terhadap bank terjadi pada tahun anggaran 2017.  Sementara untuk tahun anggaran 2018 kami mengalami surplus. Sehingga Pemda Pimika tidak melakukan pinjaman bank,”tuturnya.(mkr/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *