TIMIKA | Kantor Imigrasi Kelas II Mimika, Kabupaten Mimika, Papua, akan mendeportasi 21 Warga Negara Asing (WNA) pada Januari 2019 ke negaranya masing-masing.
Mereka sebelumnya diamankan petugas Imigrasi pada Juni 2018 di wilayah Kabupaten Nabire.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Mimika, Jesaja Samuel Enock di Timika, Kamis (27/12) mengatakan deportasi tersebut dilakukan setelah para WNA menjalani masa hukuman dan membayar denda yang dijatuhi oleh Pengadilan Negeri Nabire.
"Mereka dijatuhi hukuman lima bulan penjara dan denda masing-masing orang sebesar Rp10 juta karena melanggar UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mana telah menyalahgunakan izin tinggal yaitu menggunakan visa kunjungan wisata untuk bekerja," katanya.
Sebelumnya pada Juni 2018, petugas imigrasi kelas II Mimika melakukan operasi lapangan di wilayah Kabupaten Nabire.
Dari hasil operasi itu, pihak Imigrasi berhasil menangkap 21 WNA akibat menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja sebagai operator alat berat pada pertambangan rakyat di wilayah Kabupaten Nabire.
Dari 21 WNA tersebut 16 orang berasal dari Cina, empat dari Jepang dan satu orang dari Korea Selatan.
Sementara itu pihak lain terkait dengan penyalahgunaan izin tinggal WNA untuk bekerja di pertambangan emas rakyat di Nabire, kata Jesaja, pihaknya akan melanjutkan investigasi lanjut pada 2019.
"Sudah dilakukan penyelidikan dan penyidik sudah kantongi nama-nama mereka. Tinggal mereka dipanggil dan pemeriksaan lebih lanjut terkait siapa yang bertanggungjawab," katanya.
Kepada oknum-oknum tersebut akan disangkakan melanggar UU Keimigrasian nomor 6 tahun 2011 pasal 122 huruf b," katanya. (Antara/SP)
Tinggalkan Balasan