Gubernur Akhirnya Sahkan SK Peresmian DPRD Mimika

Gubernur Akhirnya Sahkan SK Peresmian DPRD Mimika
Gubernur Papua Lukas Enembe menandatangani SK peresmian keanggotaan DPRD Mimika disaksikan Anggota DPRP Wilhelmus Pigai, Senin (14/8) malam - Foto : Istimewa

TIMIKA | Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe akhirnya menandatangani Surat Keputusan (SK) pengesahan atau peresmian (pengaktifan kembali) 35 Anggota DPRD Mimika periode 2014-2019.

Penandatanganan SK DPRD Mimika berlangsung di Kantor DPRP, Jayapura, Senin (14/8/17) malam dan disaksikan Anggota Komisi I DPRP Wilhelmus Pigai bersama Staf Biro Hukum Setda Provinsi Papua.

“Ya, betul malam ini Gubernur Papua telah menandatangi SK pengesahan DPRD Mimika di depan saya di Kantor DPRP,” kata Wilhelmus kepada Seputar Papua saat dikonfirmasi, Senin malam.

Wilhelmus mengatakan, penandatanganan SK tersebut akan disusul dengan peresmian keanggotaan DPRD Mimika untuk kemudian secara aktif menjalankan aktifitas seperti biasa.

“Jadi SK tersebut tinggal diberi nomor dan cap kemudian akan dikirim ke Timika untuk dilakukan pelantikan. Saya akan kawal dan monitor ini sampai selesai,” ujarnya.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda Sumarsono, katanya, kini sudah berada di Jayapura. Rencananya, Sumarsono akan bertolak ke Timika, Selasa (15/8) besok, diantaranya untuk menyelesaikan masalah DPRD.

“Betul, Dirjen Otda sudah di Jayapura, besok beliau ke Timika,” kata dia.

Gubernur Papua Lukas Enembe memang telah mengagendakan pengaktifan kembali 35 anggota DPRD Kabupaten Mimika setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

“Kami ikuti terus perkembangannya, kemungkinan yang bagus adalah diaktifkan kembali karena sedikit lagi akan digelar pilkada,” katanya di Jayapura, Senin (14/8).

Menurut Lukas, dalam Pemilihan Kepala Daerah, jika tidak ada anggota DPRD maka pelaksanaan pilkada tersebut terganggu apalagi dewannya bermasalah.

“Jadi lebih bagus diaktifkan kembali, untuk itu kami kini sedang menyurat kepada Kemendagri mengenai permasalahan ini,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pihaknya kini mengikuti proses yang berjalan dan diharapkan DPRD dapat kembali aktif serta bekerjasama dengan bupati setempat sehingga tidak mengganggu stabilitas pemerintahan di Timika.

“Pelantikan DPRD Mimika awalnya terhambat karena keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk SK gubernur, ternyata bukan karena SK gubernur, namun keterlibatan Panwaslu di KPU setempat,” katanya.

Sebelumnya, Bupati Mimika Eltinus Omaleng telah menyatakan dukungan terkait pengaktifan kembali anggota DPRD Mimika periode 2014 – 2019.

Eltinus mengakui bahwa kewenangan pengaktifan DPRD sebetulnya di tangan Gubernur Papua, bukan dirinya. Sebab, SK pengaktifan DPRD merupakan kewenangan gubernur.

“(Kewenangan) bukan ada di tangan saya. Tapi intinya saya setuju sekali untuk pakai (pengaktifan kembali) mereka,” katanya.

Eltinus menganggap sudah tidak ada masalah menyangkut status anggota DPRD. Bahkan dirinya mengaku telah memerintahkan panitia perayaan HUT RI untuk mengundang Ketua DPRD hadir membacakan teks Proklamasi saat upacara 17 Agustus nanti.

“Kalau mereka (DPRD) tidak hadir maka kita percayakan kepada orang lain untuk membacakan teks proklamasi,” ujarnya.

Eltinus menyadari bahwa Pemda Mimika tentu membutuhkan DPRD terlebih khusus berkaitan dengan kepentingan pembahasan dan penetapan APBD perubahan 2017 dan APBD induk Mimika 2018.

“APBP Perubahan 2017 dan APBD induk 2018 akan dibahas oleh DPRD Mimika. Seharusnya APBD kita mengalami peningkatan namun menggunakan Perbub sehingga tidak bisa,” tuturnya.

Untuk diketahui, polemik DPRD Mimika sudah berlangsung setahun lebih. Kala itu putusan PTUN Jayapura, Papua, menyatakan SK Pelantikan 35 anggota DPRD periode 2014-2019 batal demi hukum.

Gubernur Papua Lukas Enembe lalu mencabut SK Pelantikan DPRD Mimika. Kemudian serangkaian proses politik dilakukan. Terahir, telah dilakukan pleno penyempurnaan SK perolehan suara anggota DPRD.

Namun, Gubernur Papua dan Bupati Mimika Eltinus Omaleng urung menindak lanjuti pleno penyempurnaan oleh KPUD Mimika. Ini kemudian menimbulkan serangkaian kisruh politik di Mimika.

Selama setahun lebih para wakil rakyat Mimika sempat bertugas  tanpa kepastian. Berbagai agenda daerah pun terhambat, termasuk penetapan Perda APBD, Restrukturisasi, dan lainnya dikarenakan DPRD ‘vakum of power’. (rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *