Pemkab Jayawijaya Terapkan Sanksi Meredam Orang Mabuk

Pemkab Jayawijaya Terapkan Sanksi Meredam Orang Mabuk
Ilustrasi

WAMENA | Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, mulai menerapkan sanksi merendam tubuh di dalam kolam, bagi pembuat dan penjual minuman beralkohol serta pemabuk yang ditangkap saat razia.

Bupati Jayawijaya John Richard Banua di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Rabu.(6/2) mengatakan, langkah tegas pemerintah itu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pemabuk, termasuk pembuat dan penjual minuman beralkohol.

"Kita sudah lakukan itu. Kemarin ada penjual, pembuat dan yang mengkonsumsi minuman keras kami rendam dalam kolam yang ada di depan kantor bupati dan disaksikan oleh masyarakat yang lain. Tentu kita ingin ada efek jera bagi mereka dengan rasa malu di depan umum," katanya.

Bupati mengatakan langkah itu harus dilakukan sebab walau Jayawijaya memiliki peraturan daerah terkait larangan peredaran minuman beralkohol, namun tetap saja masih ditemukan orang mabuk.

Ia mengatakan minuman keras memicu munculnya berbagai permasalahan atau kejahatan di Kota Wamena, sehingga harus terus diberantas.

"Setelah kita rendam dalam kolam selama satu hari, kita serahkan ke Polres Jayawijaya untuk diproses tindak pidana ringan (tipiring). Kemarin ada yang sudah membayar tipiring dan denda cukup besar yang ditetapkan," katanya.

Sekretaris Satpol PP Jayawijaya Rustam mengatakan pihaknya akan melakukan razia di pusat kota, dan merendam orang mabuk serta pembuat minuman keras di kolam.

"Dalam waktu dekat akan ditungkan dalam peraturan bupati sehingga ada pegangan hukum bagi Satpol PP untuk melaksanakan penindakan terhadap orang mabuk, pembuat dan penjual minuman keras di Jayawijaya," katanya. (Antara/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *