TIMIKA | Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika akan menggelar sidang perkara prapradilan, yang diajukan oleh pemilik Toko Emas Amolongo terhadap kepolisian, pada Senin (11/2), dengan agenda pembacaan putusan.
Humas PN Kota Timika, Fransiscus Y Babtista mengatakan, gugatan ini diajukan karena pemohon menilai bahwa penangkapan dan penetapan sebagai tersangka oleh kepolisian tidak sah.
“Untuk praperadilan ini, kami harus menyelesaikan selama tujuh hari kerja. Namun, karena kemarin ada hari libur HUT Pekabaran Injil Masuk Papua dan Imlek, sehingga putusan yang semestinya minggu ini, belum bisa dilakukan. Dan akan dibacakan pada Senin (11/2) nanti,”kata Fransiscus saat ditemui di PN Kota Timika, Kamis (7/2).
Fransiscus mengatakan, sebelumnya pemohon sudah menyampaikan permohonan, dan dijawab oleh termohon (kepolisian). Serta sudah dilakukan replik (respon penggugat atau pemohon atas jawaban termohon atau tergugat), duplik (jawaban tergugat atas replik dari penggugat), dan terakhir tahapan kesimpulan.
“Kedua belah sudah memberikan penjelasan beserta pembuktiannya. Tinggal Senin nanti akan diputuskan oleh hakim,”jelasnya.
Sebelumnya Polda Papua yang dibantu Polres Mimika melakukan penangkapan terhadap salah satu pemilik toko emas berinisial A. Dalam penangkapan itu polisi menemukan atau mendapati emas dalam bentuk batangan, seberat kurang lebih 3,8 kilogram.
Namun, sebelum dilakukan penangkapan, pemilik toko tersebut sudah mengirimkan 5 kilogram emas ke Makassar melalui bandara.(Cr-1/SP)
Tinggalkan Balasan