Bawaslu Mimika Temukan 44 APK Terpasang Tidak Pada Tempatnya

Bawaslu Mimika Temukan 44 APK Terpasang Tidak Pada Tempatnya
Bawaslu Mimika saat melakukan pengawasan terhadap pemasangan APK di sepanjang jalan protokol. (Foto: Ist/SP)

TIMIKA | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mimika menemukan 44 alat peraga kampanye (APK), yang terpasang tidak pada tempatnya. Temuan ini setelah dilakukan oleh Bawaslu Mimika di sepanjang jalan, Minggu (10/2).

Komisioner Bawaslu Mimika, Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Budiono mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan  di tempat yang tidak sesuai dengan SK KPU, tentang penetapan lokasi pemasangan APK, khususnya di jalan protokol, mulai pintu keluar bandara hingga perempatan Kuala Kencana..

“Dari hasil pengawasan, terdapat 44 APK yang berupa baliho maupun spanduk terpasang tidak pada tempatnya, yakni di sepanjang jalan protokol,”kata Budi melalui pesan singkat yang diterima Seputarpapua.com Minggu (10/2).

Dari hasil pengawasan tersebut, pihaknya juga menemukan bahan kampanye berupa stiker yang di tempel di tiang-tiang listrik dan pohon. "Ini juga akan kita tertibkan,"katanya.

Kata dia, sebagai tindak lanjut, Senin (11/2) pihaknya akan mengirim surat kepada semua peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Mimika untuk segera menurunkan atau memindahkan APK tersebut.

“Jika hingga batas tanggal 13 Februari 2019 belum diturunkan, maka kami bersama Satpol PP akan menertibkan APK-APK tersebut,”tegasnya.

Perlu diketahui, pengawasan dan penertiban APK yang dilakukan oleh Bawaslu Mimika berdasarkan UU RI nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu. Peraturan Bawaslu RI nomor 33 tahun 2018 Perubahan dari Perbawaslu nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu. 

Selain itu ada PKPU RI nomor 33 tahun 2018 perubahan kedua atas PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu 2019. Serta surat nomor: 503/248/DPMPTSP dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika, tentang Pemberitahuan Lokasi Pemasangan APK, tanggal 17 Oktober 2018.

Dari surat DPMPTSP tersebut, maka KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Mimika mengeluarkan surat nomor: 36/HK.03.1-Kpts/9109/KPU-Kab/X/2018 tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan APK dalam rangka Pemilu tahun 2019.

Adapun tempat atau lokasi pemasangan APK, yakni yang pertama di area sepanjang jalan Protokol (keluar pintu Bandara Mozes Kilangin, sebagian Jalan Ahmad Yani, Trikora, Cenderawasih sampai dengan check point Kuala Kencana). (mkr/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI