TIMIKA | Polri memenangkan praperadilan yang diajukan pemilik toko emas di Timika atas dugaan tindak pidana pertambangan dalam hal menampung, memanfaatkan, dan menjual mineral yang bukan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Pemilik Toko Emas Amolongo di Timika, Evan Waluyo Restongadji dan Rizki Taufan Hariko, resmi menjadi tersangka setelah kalah dalam praperadilan yang diputus Pengadilan Negeri Kota Timika, Senin (11/2).
Kepala Bidang Hukum Polda Papua, Kombes Pol Kolestra Siboro yang memimpin Tim Bantuan Hukum Polda Papua di Timika, mengatakan pihaknya semakin meyakini bahwa para penampung emas ilegal di Timika dapat dipidana.
"Bisa, ya bisa saja (penampung emas di Timika diproses hukum). Dan ini erat kaitannya dengan pihak pemerintah. Sebenarnya pihak pemerintah yang harus lebih pro aktif," kata Kombes Siboro.
Kombes Siboro memperingatkan Pemkab Mimika dan DPRD agar segera melihat persoalan ini secara komprehensip sehingga masyarakat dan pembeli emas memiliki payung hukum dalam melakukan transaksi jual beli emas di Timika.
"Dengan adanya suatu perkara ini, maka ini akan menjadi acuan pemerintah dan DPRD. Masyarakat harus terlindungi, ada payung hukum melakukan aktivitas jual beli atau pengolahan emas itu sendiri," katanya.
Ia berharap, dengan adanya payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) nanti, maka pengusaha emas dan masyarakat yang melakukan aktivitas pendulangan emas di area PT Freeport Indonesia tidak terjerat hukum.
"Kita tidak bisa serta merta menyalahkan masyarakat karena ini menyangkut hidup, kebutuhan ekonomi. Pemerintah lah yang seharusnya lebih aktif melihat kondisi masyarakat ini," kata dia.
Siboro tak menampik jika saat ini masih begitu banyak orang yang bisa saja terjerat hukum mengingat aktivitas pendulangan di Timika terus berjalan, dan transaksi jual beli emas tentu saja masih berlangsung.
"Karena kita tahu, di sini (Timika) yang punya izin penambangan hanya satu yaitu PT Freeport Indonesia," ujarnya.
Untuk diketahui, sejumlah pengusaha emas Timika kini harus berurusan dengan hukum karen diduga melakukan tindak pidana pertambangan dalam hal menampung, memanfaatkan, menjual mineral yang bukan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana diatur dalam Pasal 161 jo Pasal 158, Pasal 164 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba. (rum/SP)
Tinggalkan Balasan